Diduga Bupati Dodi Terima Fee Proyek Sebesar 2,6 Miliar

Diduga Bupati Dodi Terima Fee Proyek Sebesar 2,6 Miliar

Prabumulihpos co id PALEMBANG Bupati Musi Banyuasin Muba periode 2017 2022 Dodi Reza Alex resmi menyandang status sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan atas dugaan penerimaan aliran dana fee empat proyek Infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Muba Kegiatan tangkap tangan seperti yang disampaikan pada rilis resmi KPK bahwa pada Jumat 15 10 kemarin tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy Suhandy merupakan direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang empat paket proyek infrastrutur pada dinas PUPR Kabupaten Muba terang Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya Sabtu 16 10 Uang tersebut lanjutnya akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba Saat diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta yang dibungkus kantong plastik sebutnya Lalu selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan Sementara di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan ungkap Ali Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 Miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2 6 Miliar Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Sementara untuk tujuh tersangka lainnya yakni Dodi Reza Alex Herman Mayori Eddy Umari Mursyid Irfan serta Ach Fadly disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: