500 Gram Sabu Disimpan di Rumah Kaki Tangan Bandar

500 Gram Sabu Disimpan di Rumah Kaki Tangan Bandar

Prabumulihpos co id PALEMBANG Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus kaki tangan bandar sabu sabu bernama Ferdiyansah 33 warga Jl Mayor Zen Lr Pasundan Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang Polisi mengamankan barang bukti seberat 0 5 kilogram atau 500 gram sabu sabu Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan penangkapan ini berawal saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat Laporan masyarakat anggota berhasil mengamankan pelaku yang juga merupakan pengedar sabu ini saat berada di rumahnya Rabu 13 10 sekitar pukul 15 00 WIB lalu ujar Andi kepada wartawan Kamis 14 10 Andi menjelaskan barang bukti yang diamankan tersebut dibungkus dalam lima kemasan plastik bening yang masing masing beratnya 100 gram Menurut Andi dari keterangan tersangka barang bukti tersebut merupakan barang titipan dari seorang bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos Dia tersangka ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP dan diupah Rp2 juta setiap bulannya kata Andi Atas ulahnya tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun Kepada polisi tersangka mengaku sudah mengikuti bandar besarnya di Sumsel sejak Mei 2021 lalu Selain sebagai tempat penitipan barang dari keterangan pelaku kepada kita dia juga ikut menjual barang haram itu tutup Andi dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: