Tim JPU Terus Gali Keterlibatan Dua Terdakwa Ini dalam Kasus Masjid Sriwijaya
Prabumulihpos co id PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel yang dikomandoi Roy Riady SH MH memastikan akan terus mendalami keterlibatan dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terkait proses anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang Diwawancarai usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kamis 14 10 Roy mengaku optimis dapat membuktikan dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di persidangan Sejauh ini hanya beberapa fakta yang terungkap sebagaimana dakwaan yang kita buat namun akan tetap kita gali dan dalami dari saksi saksi yang bakal kita hadirkan dalam persidangan ungkap Roy Roy juga mengatakan terkait keterangan saksi Syarifuddin yang dihadirkan kali ini atas ditemukannya beberapa barang bukti berupa catatan catatan yang disita saat penggeledahan di rumah Syarifuddin Catatan berisi data rekening PT Brantas Abipraya terdiri dari laporan laporan keuangan serta beberapa mutasi rekening pusat ke rekening proyek ungkap Roy Ia membeberkan di dalam catatan itu juga terdapat catatan yang tertulis Sumsel 1 dengan nominal tertulis 2 5 miliar dan 2 43 miliar sewa helikopter untuk Sumsel 1 serta catatan tertulis tiket pesawat ke belanda atas nama Syarifuddin Namun sebagaimana persidangan tadi saksi Syarifuddin membantah semua tentang catatan itu dengan mengatakan tidak tahu itu haknya tinggal pembuktiannya saja bahwa dakwaan itu kita buat sebagaimana bukti yang kami dapatkan ujarnya Roy menambahkan adapun kesimpulan persidangan kali ini tim JPU Kejati Sumsel tetap berkeyakinan dan optimis bahwa kedua terdakwa yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi bersalah dalam perkara ini Insyaallah akan kita buktikan bahwa perbuatan terdakwa itu benar adanya sebagaimana dakwaan kita ini kan masih dalam rangkaian pembuktian dakwaan kita tandasnya Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: