18 Oktober, Babak Akhir Sengketa Proyek Tol
PRABUMULIH Sidang sengketa lahan proyek tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT kembali bergulir di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri PN Senin 11 10 2021 Kali ini beragendakan penyampaian kesimpulan atau inklusi dan baik penggugat dan tergugat telah menyampaikan inklusinya kepada majelis hakim Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani SH MH juga Ketua PN Iya baik penggugat dan tergugat Masing masing telah menyampaikan kesimpulannya usai pemeriksaan setempat dilakukan seminggu lalu ujar Yanti kemarin Ia menuturkan alat bukti Lalu fakta persidangan pemeriksaan setempat akan dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara sengketa lahan proyek tol ini Kesimpulan sudah diterima majelis hakim kita bermusyawarah terlebih dahulu dalam rangka memutus perkara ini Kita agendakan pada Senin 18 Oktober ini putusan final sengketa lahan proyek tol tersebut jelasnya Sementara itu Perwakilan Penggugat Richard SH mengatakan kalau kesimpulan disampaikannya kalau tanah disengketakan adalah milik Rekunjung Jelas tertuang dalam inklusi kita sampaikan tukasnya Richard menegaskan meminta agar majelis hakim memutus perkara seadil adilnya dalam menangani kasus sengketa lahan diajukannya Iya sekarang ini keputusan kita serahkan kepada majelis hakim bebernya Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH didampingi Sanjaya SH menerangkan dalam kesimpulannya menyatakan pada pembuktian penggugat tidak bisa menunjukkan bukti bukti dalil gugatan tertuang dalam gugatannya Penggugat juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan surat 1958 Tetapi menunjukkan akte notaris 2020 Sedangkan para tergugat berhasil menunjukkan seluruh bukti bukti kepemilikan lahan milik tergugat tukas Icon sapaan akrabnya Pada kesaksian kata putra asli Kabupaten Muara Enim ini kalau saksi penggugat dihadirkan sama sekali tidak mengetahui batas letak dan ukuran tanah Sementara seluruh saksi tergugat bisa menjelaskan dan mengetahui tanah kepemilikannya Lalu pada pemeriksaan setempat prinsipal tidak hadir ucapnya Selain itu kata pengacara berkacamata hitam ini tidak bisa menunjukkan batas batas patok ukuran tanah secara jelas dan akurat Pada pemeriksaan setempat penggugat kebinggungan menunjukkan objek gugatan terangnya Sambungnya melihat itu berharap mempertimbangan bukti milik penggugat dan juga fakta persidangan dan lainnya Sehingga bisa memutus perkara ini dengan seadil adilannya pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: