Prabumulihpos co id JAKARTA Keputusan pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dinilai tidak tepat Hari libut Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari semula 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 Kebijakan itu diambil pemerintah dengan alasan langkah antisipasi kasus baru Covid 19 sekligus yang saat ini tengah melandai Menanggapi itu Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis menganggap alasan pemerintah sudah tidak relevan lagi Pasalnya kasus Covid 19 di Indonesia saat ini sudah menurun drastis Melalui akun Twitter pribadinya Kiai Cholil Nafis mengungkap ada sejumlah pertimbangan yang mendasari pendapatnya Pertama di tengah meredanya Covid 19 kebijakan work from home WFH sudah mulai ditiadakan Kedua sejumlah hajatan nasional pun sudah mulai berjalan normal Sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan cuitnya Senin 11 10 2021 sebagaimana dikutip PojokSatu id keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan sambungnya Dalam cuitan lainnya Kiai Cholil mengatakan Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan Sehingga mestinya libur itu mengikuti hari besar keagamaan Bukan hari kegamaan mengikuti hari libur Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK hari besar keagamaan berarti bonus karena kita memang selalu libur ujarnya Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya ingatnya dalam cuitan lainnya Untuk diketahui pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tertuang adalam Surat Edaran SE terbaru Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021 Beleid yang tercatat dengan nomor 29 2021 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid 19 Yaqut menerangkan SE 29 2021 tersebut akan memberikan pedoman kepada masyarakat dalam beberapa perayaan hari besar keagamaan dalam waktu dekat ini Di antaranya Maulid Nabi Muhammad SAW Natal dan beberapa hari besar agama lainnya Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat ujar Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag RI Senin 11 10 Yaqut menuturkan pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID 19 Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Untuk daerah Level 4 dan Level 3 peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring katanya Penyelenggara kegiatan lanjut lanjut ketua mantan Ketua GP Anshor ini dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi Karena peserta yang hadir mesti di screening menggunakan aplikasi yang sama di rumah ibadat atau tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan Dilarang untuk melakukan pawai atau arak arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar tandasnya ruh pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: