Developer Wajib Sediakan RTH

Developer Wajib Sediakan RTH

PRABUMULIH Setiap tahun perkembangan Kota Prabumulih makin pesat sejumlah pembangunan mulai dari perumahan ataupun ruko makin padat Nah agar lingkungan Kota Prabumulih dan memiliki Ruang Terbuka Hijau RTH ditengah padatnya pemukiman Pemerintah Kota pemkot mewajibkan setiap masyarakat developer yang hendak membangun perumahan atau ruko untuk menyediakan RTH Developer yang akan membangun rumah Wajib menyediakan RTH 10 20 persen atau tidak boleh membangun kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Ir Hj Dwi Koryani belum lama ini Disampaikan Dwi RTH tertuang didalam peraturan daerah Tak hanya itu bagi siapapun yang hendak membangun harus membuat pernyataan untuk menanam pohon Mereka harus membuat surat pernyataan harus menanam pohon disertai tanda tangan pak wali Kalau tidak itu maka izin tidak dikeluarkan ucap Dwi Perempuan berkerudung ini mengungkapkan untuk pengawasannya sendiri bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait Untuk pengawasan kalau kami ada kerjasama sesuai tupoksi kami misalnya menebang pohon harus laporan kami dulu sambungnya Disinggung ada berapa persen ruang terbuka hijau di kota Prabumulih Dwi mengaku ketersediaan RTH secara umum berada di angka 10 15 persen hal itu wajar mengingat Prabumulih merupakan kawasan perkotaan dan banyak pembangunan Makanya untuk menjaga RTH tadi kita wajibkan setiap bangunan baru menyediakan RTH tuturnya Masih lanjut Dwi untuk saat ini beberapa RTH yang ada di Kota Prabumulih diantaranya taman Wonosari taman Gunung Ibul taman BLK taman Tanjung Raman tugu serangan balas roof top kantor Walikota Termasuksepanjang median Jalan yang ditanami bunga itu masuk RTH tukasnya Sementara itu salah satu perumahan yang memiliki RTH yakni perumahan Grand Royal Pandawa yang ada di Jalan Lingkar dan Jalan Raya Sindur 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: