Ungkap Kasus Penggelapan, Tangkap Tersangka di Pangkal Pinang

Ungkap Kasus Penggelapan, Tangkap Tersangka di Pangkal Pinang

Prabumulihpos co id Kasus penggelapan melibatkan tersangka Jon Heri alias Jon 21 warga Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir OI Berhasil diungkap jajaran Satreskrim berhasil meringkus tersangka Jon di Jalan Air Salemba Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jalili SH MSi membenarkan saat ini telah diamankan tersangka penggelapan Dana tagihan dilakukan tersangka Jon Heri alias Jon Adapun kronologis pada Jumat 4 Juni 2021 sekira pukul 07 00 WIB korban Mail bersama tersangka Jon Heri dan saksi Yon membawa pesanan pelanggan alat alat bangunan dari Palembang tujuan Prabumulih dan PALI menggunakan mobil L 300 guna di distribusikan di 13 toko bangunan daerah Prabumulih dan PALI jelasnya Rabu 6 10 2021 Kata dia sekaligus tersangka melakukan penagihan bon atas pengiriman barang tersebut dan setiba di Jalan Jend Sudirman KM Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Setelah terlapor melakukan penagihan di toko bangunan Kemudian terlapor meninggalkan saksi Yon di TKP sendiri sedangkan terlapor hilang dan membawa uang tagihan tersebut sejumlah Rp 29 juta lalu Yon menghubungi korban dan memberitahukan terlapor melarikan diri bersama uang tagihan Setelah itu korban berusaha menghubungi handphone tersangka namun sudah tidak aktif lagi Sehingga atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 29 juta Dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pada Kamis 30 September 2021 sekira pukul 15 00 WIB dan penyidik mendapatkan informasi tersangka di Provinsi Babel terangnya Bebernya lalu penyidik Polres Prabumulih meminta bantuan Polrestabes Pangkal Pinang mengamankan tersangka kemudian penyidik Polres Prabumulih menjemputnya dibawa ke Mapolres Prabumulih Saat ini kasusnya disidik Unit Pidum tersangka dijerat Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Ancaman diatas 5 tahun penjara pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: