Kronologi Penangungkapan 279 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa

Kronologi Penangungkapan 279 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa

Prabumulihpos co id Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penungkapan 279 kilogram ganja dari jaringan lintas Sumatera Jawa Kasus ini terungkap saat satu unik truk diamankan di Jalan Raya Padang Sumatera Barat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari sana polisi menangkap 4 tersangka Mereka adalah dua sopir truk berinisial SD 45 dan FRN 37 AA 26 sebagai penerima ganja dan M 29 sebagai pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di lapas di daerah Jawa Barat Menurut Yusri kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus serupa di Palmerah Jakarta Barat beberapa waktu lalu Dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak setelah menerima informasi adanya Yusri menjelaskan dari pengungkapan di Palmerah diketahui akan ada pengirim kembali narkoba dalam jumlah besar Petugas kemudian menuju Sumatera Barat untuk penyelidikan hingga menangkap SD dan FRN Kedua pelaku berprofesi sebagai supir truk yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Jawa Barat Bandung imbuhnya Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 279 kilogram ganja dalam karung yang disimpan dalam truk tronton Dari pengakuan tersangka diperoleh informasi bahwa ada 3 karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 kilogram akan dikirimkan ke daerah Bekasi Pada Selasa 28 september 2021 pukul 19 30 WIB lanjut Yusri tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA Dia ditangkap saat hendak mengambil ganja dengan sebuah mobil di pinggir Jalan Cut Mutia kelurahan Margahayu RT 02 011 kecamatan Bekasi Timur Jawa Barat Saudara AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar jelas Yusri AA mengaku mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial M yang sedang menjalani proses hukuman di lapas Jawa Barat AA juga mengaku sudah menjemput ganja sebanyak 2 kali dan narkotika jenis sabu 1 kali Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp 16 juta sekitar Rp 5 juta per 1 kilonya pungkas Yusri Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Mereka terancan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun jpg antara jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: