Kasus Masjid Sriwijaya, Dua Saksi Saling Bantah

Kasus Masjid Sriwijaya, Dua Saksi Saling Bantah

Prabumulihpos co id PALEMBANG Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang atas nama terdakwa Mukti Sulaiman Ahmad Nasuhi salah satu saksi wakil ketua divisi perencanaan bernama Dr KM Aminuddin ST MT mengaku menandatangani berkas lelang pemenang proyek Hal itu diungkapkan Aminuddin di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Senin 4 10 Dirinya pada 2015 selaku wakil ketua divisi perencanaan dsn teknis pembangunan Masjid Raya Sriwijaya juga nyatanya ditunjuk oleh Syarifuddin sebagai anggota pelelangan proyek yang dimenangkan PT Brantas Abipraya Itupun saya baru tahu ditunjuk sebagai anggota lelang proyek saat diperiksa oleh tim penyidik ungkap Aminuddin Padahal sebagai anggota pelelangan dalam sidang dirinya mengaku tidak pernah menerima SK dan tidak pernah diikutsertakan dalam proses lelang proyek Namun saat ditunjukkan adanya tanda tangan pemenang lelang oleh majelis hakim pada saksi Aminuddin Aminuddin mengatakan dirinya turut menandatangani berkas lelang yang dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya Ya pak ada saya tandatangani seingat saya yang menyuruh saya untuk menandatangani adalah Pak Toni Aguswara namun saya tidak menerima honor apapun dari proses lelang itu ujarnya Seingat saya kala itu ada beberapa panitia lelang yang juga mendapatkan honor usai penetapan pemenang lelang termasuk Pak Aminuddin dan itu ada tanda terimanya yang saya buat dalam berita acara lelang ungkap Toni Namun saat ditanya hakim mengenai berapa nominal honor yang diterima oleh masing masing panitia lelang saksi Toni Aguswara mengatakan lupa Sementara itu dikonfirmasi pada JPU Kejati Sumsel Naimullah dan Roy Riyadi mengatakan jika dari keterangan saksi dapat dinilai jelas ada kesalahan dalam proses perencanaan dan pelelangan Masjid Raya Sriwijaya Dapat disimpulkan dalam perencanaan pembangunan seharusnya ada DED nya dulu Namun dari keterangan saksi tadi dikatakannya bahwa hal tersebut tidak ada ujar JPU Naimullah saat diwawancara awak media disela skorsing sidang Ditanya mengenai keterangan saksi Aminuddin yang turut menandatangani dokumen pemenang pelelangan JPU Roy Riyadi menambahkan tentu penanda tanganan oleh saksi tersebut merupakan sebuah kesalahan Itu tanda tangan tanda tangan saja tapi yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya Tentu itu sudah menyalahi aturan tegasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: