Usai Diperiksa KPK, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Pilih Bungkam
PRABUMULIHPOS CO ID Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid pada Jumat 1 10 malam Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021 2022 Abdul Wahid keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 21 24 WIB Jumat 1 10 Dia yang terlihat memakai setelan kemeja putih celana hitam serta kopiah memilih bungkam dari pertanyaan awak media Pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Abdul Wahid diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur CV Hanamas Marhaini Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH dkk Bertempat di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav K4 atas nama Abdul Wahid Bupati HSU Kalsel kata Ali dalam keterangannya Jumat 1 10 KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan pada 2021 2022 Ketiga tersangka itu yakni pelaksana tugas Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru KPK menduga Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021 2022 Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi Terdapat dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1 9 miliar Serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1 5 miliar Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek Padahal terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali dari kedua penyuap itu melalui ajudannya Sejumlah Rp170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP jawapos com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: