Edarkan Sabu, Eko dan Richard Keno Tingkep Polisi, Ini BB-nyo!

Edarkan Sabu, Eko dan Richard Keno Tingkep Polisi, Ini BB-nyo!

PRABUMULIH Lagi kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Nanas ini Berhasil diungkap Tim Silent Wolf Unit 2 Satres Narkoba Kamis 30 9 2021 sekitar pukul 09 30 WIB Dua tersangkapnya Eko Julistian dan Richard Ferdiansyah berhasil ditingkep di Jalan Tromol RT 01 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti Antara lain 20 paket klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 4 63 gram Lalu 18 bal plastik 2 lembar tisu 1 kotak rokok esse change 1 kotak plastik warna hijau 1 korek api warna merah 1 buah HP Xiaomi warna putih Dan 1 buah HP Samsung warna putih Keduanya merupakan tersangka pengedar sabu sebelumnya telah diincar Tim Silent Wolf Unit 2 Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang laki laki bernama Eko berada berada di Jalan Tromol RT 01 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Timur sering menjual narkotika jenis sabu Menindak lanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Yulia Farida bersama KBO Ipda Rudi Hartono dan Tim Opsnal Silent Wolf unit II langsung mendatangi TKP dan mendobrak pintu rrumahtersangka Setelah tersangka diamankan kemudian Anggota Satres Narkoba memanggil RT setempat menyaksikan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti narkotika di lantai sebanyak 15 paket sudah dibakar setengahnya tersangka 1 buah kotak plastik hijau berisi 3 paket sabu dibalut tisu di saku belakang celana tsk dan 1 buah kotak rokok esse change di saku depan kanan terdapat 2 paket sabu setelah ditimbang seluruh barang bukti seberat 4 63 gram Kemudian dilanjutkan pengembangan ke depan Rumah Makan Barek Solok diamankan tersangka Richard selaku pengantar barang bukti narkotika jenis sabu kepada tersangka Eko Kemudian kedua berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Yulia Farida SH membenarkan hal itu Hasil ungkap kasus Tim Silent Wolf Unit 2 diamankan tersangka EJ dan RF Dengan barang bukti 20 paket sabu Keduanya adalah pengedar narkoba tukasnya Masih kata Farida kedunya dijerat UU No 35 2009 tentang narkoba dan psikotropika Ancamannya diatas 5 tahun penjara Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba kasusnya masih kita kembangkan bebernya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: