PRABUMULIH Heri Spiro alias Baron 34 warga Perumnas Kepodang Blok H No 07 RT 05 RW 03 Kelurahan Patih Galung Kecamatam Prabumulih Barat ketika dibincangi awak media di sel tahanan Badan Narkotika Nasional BNN Rabu 29 9 2021 Sempat dirinya mengaku hanyalah pemakai dari tangannya aku Baron hanya ada 1 paket sabu Aku nih pemakai kak cuma sepaket be kilahnya kemarin Ia menyebutkan sudah sekitar 10 tahun menjadi pemuja narkoba jenis sabu Lah 10 tahunan kak make sabu ini akunya Namun di akhir wawancara Heri Spiro akhirnya mengakui pernah masuk bui menjalani 4 tahun penjara Akibat kasus serupa terkait narkoba Baru 2 bulan jadi bandar 4 kali jualan sekali jualan Rp 1 5 juta Lumayan untuk biaya pengobatan ortu Khususnya cuci darah dan lainnya ucapnya Sementara itu informasi dari BNN ternyata adalah Bandar alias BD Narkoba telah diincar BNN dan masuk Target Operasi TO Dari tangannya petugas BNN menyita 1 Unit HP Nokia 1 Buah dompet kecil warna merah berisi narkotika jenis shabu siap edar seberat bruto 12 94 gram terdiri dari 2 paket besar narkotika jenis sabu 5 paket sedang narkotika jenis sabu 18 paket kecil narkotika jenis sabu 1 2 butir pil ekstasi warna pink tanpa logo 5 buah plastik klip kosong ukuran sedang 12 plastik klip kosong ukuran kecil 1 buah KTP an tersangka Penangkapan dilakukan BNN Senin 27 9 2021 sekitar pukul 08 00 WIB di kediamannya Kepala BNN AKBP Ridwan SH didampingi Katim Bripka A Gamal Alrasyid SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Tersangka merupakan TO BNN setelah sekian lama kita incar Akhirnya Heri Spiro atau Baron bisa ditangkap Ada 28 paket sabu dan pil ekstasi Statusnya bukan pemakai tetapi pengedar tukasnya Rabu Ia menjelaskan dari pengakuannya barang berasal dari Desa Pengabuan Kabupaten PALI Tersangka sudah di tahan dan tengah menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik bebernya Tersangka kata Ridwan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 2009 tentang narkoba dan psikotropika Ancamannya di atas 5 tahun penjara Kasusnya tengah kita kembangkan bebernya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: