PRABUMULIH Tersangka peremas alias begal payudara ABG di Jalan Jend Jl Sudirman depan Toko Sepeda Mega Jaya Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis 16 September 2021 sekitar pukul 18 30 WIB Berhasil diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih Senin 27 9 2021 sedang berada di rumah pacarnya berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Diintrograsi dihadapan petugas tersangka Tr tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya Usai penangkapan ia digiring ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres AKP Jalili SH MSi membenarkan ungkap kasus pelaku peremas payudara Iya tersangka Tr kita tangkap ketika berada di rumah sang pacar Kini sudah kita jebloskan ke sel guna menjalankan proses hukumnnya terang Jalili Masih kata dia modus digunakan tersangka caranya pada saat korban mengendarai sepeda motor datang tersangka mendekati korban kemudian tersangka meremas payudara korban di sebelah kanan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih Tersangka dijerat Undang Undang UU Perlindungan Anak di bawah umur NO 35 2014 tentang perubahan UUNO 23 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur jelasnya Kata dia tersangka diancam penjara minimal 15 tahun penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka masih terus diperiksa penyidik bebernya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: