2 Warga Lembak Dicokok, Saat Transaksi Narkoba Jalingtim. Sita 7 Paket Sabu
PRABUMULIH Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus dilakukan Satres Narkoba Terbaru Rabu 22 3 2021 Tim Macan Putih Unit 1 berhasil mengamakan 2 tersangka narkoba dan barang bukti Kedua tersangka yaitu Marka Deni 48 warga Dusun Lembak Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Lalu Rimben 30 warga Dusun Gaung Telang RT 06 RW 06 Desa Gaung Telang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Dari keduanya petugas menyita sebanyak 7 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian kronologi penangkapan bermula Tim Macan Putih Unit 1 Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Yulia FarisaFaris Ipda Rudi Hartono dan Kanit Bripka Hadi Jendul beserta Anggota Samsu Cakep Hari Tinjak Sopian 26 Selow Jep Jagok Fahri Uyekk Sella Cucok Tara Badman Yantok Beliung dan Rizky Lelek melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat diduga sering terjadi penyalahguna dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Lingkar Timur Jalingtim Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kemudian pada Rabu 22 September 2021 sekitar Pukul 08 30 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu berada di Jalingtim Setelah itu anggota langsung menuju ke TKP dan melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan kemudian Team Opsnal mendekati seorang laki laki tersebut dan langsung mengamankannya Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap Marka kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP didampingi warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berada ditangan sebelah kiri kemudian dilakukan introgasi awal terhadap Marka dan didapatkan bahwa dia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Rimben Lalu petugas pada pukul 09 00 WIB melakukan pengembangan terhadap Rimben di Jalan Dusun Gaung Telang Kabupaten Muara Enim dan kemudian mengamankannya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Rimben dan sekitar Lalu didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak warna merah berisikan 6 paket narkotika jenis sabu berada di dalam jok motor dikendarainya dan berdasarkan keterangan Rimben bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dia dapat dari MR D DPO Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida membenarkan ungkap kasus itu Hasil pengerbekan dan pengembangan TKP Jalingtim 2 tersangka kita amankan Dan menyita 7 paket sabu Keduanya adalah tersangka pengedar narkoba aku Farida Lanjutnya kata dia kedua tersangka dijerat UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika Ancamannya di atas 5 tahun penjara Mr D pemasok sabu terhadap kedua tersangka tengah kita buru pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: