PRABUMULIH Kasus penodongan menimpa Ibu Rumah Tangga IRT Deliyanti 32 warga Jalan Raya Sungai Medang RT 02 RW 04 Kel Sungai Medang Kecamatan Cambai Terjadi pada Selasa 8 Oktober 2021 di Sungai Medang Tanjung Telang Simpang PGN Kelurahan Sungai Medang KKeamatan Cambai berhasil diungkap jajaran Polsek Cambai lewat Tim Elang Muara Di dasari laporan korban tercantum dalam laporan Nomor LP B 39 X 2019 Sumsel Res Cambai Sek Cambai 09 Oktober 2019 Tentang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP Ketiga tersangkanya Sandi Miransa 21 warga Dusun Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang KuanKuaKabupaten Ogan Ilir OI Karena hendak kabur dan melawan petugas terpaksa dikenai timah panas alias Timnas Lalu Sabri Jaya Alias Yik 31 warga Dusun 1 Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim sudah lebih dahulu ditangkap Terakhir KS 35 Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim masih buron alias DPO Kronologia penangkapan Sandi pada Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 02 00 WIB berdasarkan informasi keberadaan Sandi di Dusun Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muar Enim Kemudian Tim Elang Muara bergerak dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat berhasil diamankan dan hasil intrograsi di lapangan didapat keterangan pelaku Sandi alias Landi sudah melakukan penodongan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Cambai Kemudian pada saat akan dilakukan pengembangan pelaku mencoba meronta dan akan melarikan diri dirasa membahayakan anggota di lapangan maka anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali dan satu kali tembakan mengarah ke kaki kanan pelaku kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai dilakukan penyelidikan dan penyidikan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk SH dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna membenarkan kejadian itu Dua tersangka sudah kita tangkap Satu tersangka masih kita kejar dan DPO ucapnya Beber Hendra tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ancamannya di atas 5 tahun penjara Proses hukumnya masih berjalan tutupnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: