Tersangka Senpi, DPO Kasus Penipuan

Tersangka Senpi, DPO Kasus Penipuan

PRABUMULIH Tersangka kasus Senpira Dicky Tridinata 32 warga Jalan Surya Sakti RW 03 RT 03 Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Sukarani Palembang terancam lama di penjara Pasalnya tersangka yang diciduk Tim Singo Timur Selasa malam 14 9 2021 sekitar pukul 21 30 WIB di Jalan Seminung Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur itu merupakan Daftar Pencarian Orang DPO sejumlah kasus penipuan uang dan mobil atau resedivis baca juga Warga Palembang Keno Ciduk Bawa Senpira https prabumulihpos sumeks co warga palembang keno ciduk bawa senpira Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SHvMH ketika dikonfirmasi awak media Kamis 16 9 2021 Setelah pengembangan dilakukan Kanit Reskrim Ipda Haryoni SH bersama anggota tersangka kasus senpira merupakan DPO kasus penipuan mobil dan uang ujar Herman sapaan akrabnya kemarin Masih kata dia hasil intrograsi sementara di Riau ada 25 unit mobil dilakukan penipuan Lalu Palembang ada 3 unit mobil Polsek Rambutan kasus penipuan uang Rp 75 juta Dan Prabumulih juga kasus penipuan uang Rp 60 juta Ada sejumlah korban sudah datang ke Polsek Prabumulih begitu mendapatkan informasi kalau tersangka ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur tukasnya Kata Herman sementara ini tersangka menjalani kasus kepemilikan Senpira dijerat UU No 12 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal Ancamannya 15 tahun penjara Selanjutnya baru menjalani kasus tindak pidana dilakukannya pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: