Sidang Korupsi Bupati Muara Enim : Jaksa KPK Hadirkan Saksi Iwan Rotari

Sidang Korupsi Bupati Muara Enim : Jaksa KPK Hadirkan Saksi Iwan Rotari

PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI kembali menghadirkan sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Kali ini dalam sidang yang digelar Kamis 16 9 tiga saksi dari pihak kontraktor proyek dihadirkan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang dimintai keterangan mengenai adanya dugaan aliran suap guna memuluskan sejumlah paket proyek tersebut Diantaranya saksi yang dihadirkan yakni bernama Syafarudin alias Iwan Rotari yang disebut dalam dakwaan JPU diduga turut memberikan fee sebesar Rp 1 miliar untuk empat paket proyek kepada terpidana Elvin MZ Muchtar mantan kabid Dinas PUPR Muara Enim Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Saksi Iwan Rotari mengakui bahwa saat itu mendapatkan empat paket proyek senilai Rp 25 miliar fee yang diminta oleh Elfin sebesar 10 persen Namun saya katakan tidak sanggup kalau harus setor Rp 2 5 miliar cuma bisa Rp 1 miliar itupun saya berikan secara bertahap kepada Elfin kata Iwan Rotari Namun Iwan Rotari mengaku tidak tahu uang yang diberikan secara bertahap tersebut kepada Elfin digunakan untuk apa dan untuk siapa Saya tidak tahu uang itu nantinya diberikan kepada siapa saja pak itu urusan pak Elvin ungkap Iwan Rotari Dikonfirmasi pada JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan jika keterangan saksi Iwan Rotari memiliki sinkronisasi pada keterangan saksi terpidana Elfin MZ Muchtar yang dihadirkan pada sidang sebelumnya Saksi Iwan Rotari membenarkan jika ada memberi uang ke Elfin sebesar 1 miliar Uang tersebut yang dikatakan Elfin dalam persidangan 500 untuk kegiatan pileg istri terdakwa Juarsah dan 500 untuk bulan puasa dan idul fitri ujar JPU KPK Rikhi yang diwawancarai usai persidangan Namun lanjut Rikhi dalam persidangan saksi Syafaruddin alias Iwan Rotari mrngatakan tidak tahu uang itu digunakan untuk apa Yang pasti uang itu diserahkanhnya pada Elfin MZ Muchtar Yang jelas uang itu terkait proyek yang diberikan oleh Saksi terpidana Elfin pada terdakwa Juarsah jelas Rikhi Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Juarsah Saipuddin Zahri SH MH di dampingi Daud Dahlan SH MH pihaknya menilai pada persidangan kali ini JPU KPK makin kehilangan arah Dalam sidang tadi kita dengar sendiri ternyata pada keterangannya Saksi Iwan Rotari tidak tahu uang yang dimaksudkan kemana larinya Apakah uang itu untuk istri terdakwa mencalonkan diri ataupun termasuk uang thr dan lainnya ujar Saipuddin yang diwawancara awak media usai sidang Dirinya menjelaskan dari saksi yang dihadirkan pada persidangan ini pihaknya menilai dan semakin yakin jika dakwaan dan kedua pada Juarsah tidak dapat dibuktikan dikarenakan tidak ada korelasi atau hubungan apapun dengan terdakwa Juarsah Ini masih berdasarkan katanya saja Yang kata Elfin uang yang diminta 2 5 miliar sedangkan dalam dakwaan hanya 1 miliar untuk THR dan lainnya Maka kami makin bingung untuk apa mengajukan saksi saksi ini dihadirkan dalam persidangan tanya Saipuddin Berdasarkan hal itu pulah pihaknya menilai JPU makin kehilangan arah dalam membuktikan dakwaan pasal komulatif dan kedua pada terdakwa Juarsah Nanti kami akan hadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangannya Kita lihat apakah benar klien kami ini melakukan kesalahan seperti yang didakwakan tandas Saipuddin Fdl SEG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: