Samsul Bahri Divonis 14 Tahun Penjara

Samsul Bahri Divonis 14 Tahun Penjara

Pelaku Bunuh Ibu Kandung PRABUMULIH Masih ingat kasus pembunuhan ibu kandung dilakukan Samsul Bahri 43 warga Jalan KH Ahmad Dahlan Perum Maharani Griya Sejahtera Blok A6 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Prabumulih Nah Samsul divonis 14 tahun penjara dan dipotong masa tahanan Majelis hakim Pengadilan Negeri PN memutus Samsul bersalah atas pembunuhan ibu kandungnya Nurhayati 63 Vonis hakim dilakukan secara virtual pada Kamis 9 September lalu Sekarang ini Samsul masih berada di tahanan Polsek Prabumulih Timur menunggu salinan putusan hingga akhirnya di pindah ke Rutan Kelas IIB guna menjalani masa tahanan selanjutnya setelah vonis Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Iya kita terima laporan anggota Samsul Bahri pelaku pembunuh ibu kandung divonis 14 tahun penjara terangnya Selasa 14 9 2021 Sebelumnya Samsul sempat diduga sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa ODGJ Lantaran mengalami penyakit ayan dan juga depresi Namun hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Jiwa RSJ Ernaldi Bahar kalau Samsul memang mengalami ODGJ ringan dan masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya Orang gila saja dihukum apabila melakukan kejahatan apalagi orang normal Makanya hati hati bertindak apalagi tindak pidana akan ada konsekuensi hukumnya jelasnya Ditelusuri awak media di PN sebelumnya Samsul Bahri dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU selama 18 tahun Namun akhirnya majelis memutus perkara pembunuhan ibu kandung selama 14 tahun penjara Iyo dek perkaranyo lah putus Kamis lalu siang virtual vonis 14 tahun penjaro Dari tuntutan 18 tahun penjaro ujar nara sumber terpercaya awak media Masih kata dia terdakwa di hukum di Rutan Kelas IIB di kurangi masa tahanan telah di jalani Hakim berkeyakinan terdakwa masih waras Sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya beber nara sumber tidak mau disebutkan namanya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: