Oknum Anggota Polisi Terlibat Pencurian Sawit Terancam 7 Tahun Penjara

Oknum Anggota Polisi Terlibat Pencurian Sawit Terancam 7 Tahun Penjara

EMPAT LAWANG Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Empat Lawang Senin Pagi 6 9 2021 sekitar pukul 7 30 WIB berhasil mengamankan satu oknum anggota Polri berinisial TB yang terlibat aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT ELAP Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan bahwa pelaku TB diamankan karena terlibat dari aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT ELAP yang dilakukan pada Hari Sabtu 21 8 2021 sekira pukul 04 00 wib di area Kebun Kelapa sawit PT Elap di Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Pelaku TB sempat melarikan diri pada saat di TKP dan hasil dari keterangan ke 4 empat orang pelaku pekerja swasta yakni bernama Selamat Oliver Sianipar Yonaiedi Arpa Asril Rafai dan Muhammad Arif Abdillah Sinaga yang telah diamakan sebelumnya pada saat di TKP Kata AKP Wanda Lanjutnya Saat ini ke 5 lima orang pelaku berikut barang bukti 1 satu unit mobil truck nopol BG 8413 YB 1 Unit parang 1 buah HP 1 unit sepeda motor bodong 1buah tojok 1buah Dodos 366 tiga ratus enam puluh enam janjang buah sawit 1 buah celana lepis 1 buah baju kaos telah diamakan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut Lima orang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Empat Lawang untuk diselidiki lebih lanjut dan setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar kemungkinan pelaku pencurian bisa bertambah kemungkinan juga tidak lanjutnya Terangnya untuk oknum Polri tersebut dikenai pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan pemberatan Tersangka TB terancam hukuman 7 tahun penjara Ken SEG


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: