Dua Anggota Polres Prabumulih Dipecat Dengan Tidak Hormat

PRABUMULIH Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK dengan terpaksa memecat dua anggotanya secara tidak hormat karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat Satu terlibat kasus narkoba satu lagi terlibat kasus pencurian dan kekerasan Curas Terang Kapolres kemarin Selasa 7 9 di Mapolres Prabumulih baca juga bripka ah dan bripda res kena ptdh https prabumulihpos sumeks co bripka ah dan bripda res kena ptdh Dikatakan kedua personel tersebut adalah Bripka AH dan bripka RES AH dengan kasus narkoba telah divonis 7 tahun penjara dan tengah menjalani hukuman penjara di Rutan Prabumulih Sementara Bripda RES terjerat kasus pasal 365 KUHP divonis 8 bulan penjara dan telah bebas Kapolres Berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun Apalagi terlibat narkoba Polri tidak akan mentolelir setiap anggota yang terjerumus pidana barang haram baik sebagai pengguna terlebih jadi pengedar ujar Kapolres untuk itu ia mengingatkan anggotanya agar menghindari sejauh mungkin yang bernama narkoba jika tidak mengalami nasib yang sama dengan kedua oknum anggotanya yang sebentar lagi akan menerima PTDH Informasi yang dapat dihimpun pemecatan kedua anggota Polres Prabumulih itu akan dibalut dengan upacara PTDH di Mapolres Prabumulih siang ini Rabu 8 9 Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengungkapkan bahwa selama dirinya menjadi Kapolres Prabumulih belum ditemukan satupun personel melakukan pelanggaran berat Begitu jika masih ada sudah kita ingatkan jelas menjadi resiko sendiri Sebagai pimpinan kita akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: