Nyuri Kambing, AF Terancam 7 Tahun Bui

Nyuri Kambing, AF Terancam 7 Tahun Bui

PRABUMULIH Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Sabtu lalu 4 9 2021 berhasil mengungkap kasus pencurian kambing di wilayah hukumnya Dan berhasil menangkap tersangkanya berinisial AF 18 dan juga mengamankan dan menyita 1 ekor kambing curian AF sendiri tercatat sebagai warga Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan alias Curat usai ditangkap di kediamannya pada Sabtu 4 9 2021 sekitar pukul 19 30 WIB Informasi dihimpun awak media Jumat lalu dari sumber kepolisian menyebutkan kronologis kejadian bermula SPKT Polsek Prabumulih Timur telah menerima Laporan Polisi LP dari korban inisial NL 51 warga Jalan Pipa Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur korban mengaku telah menjadi korban pencurian 1 ekor kambing miliknya pada Jumat lalu 3 9 2021 sekitar pukul 00 00 WIB Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan guna mencari keterangan saksi dan dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya AF telah melakukan pencurian kambing tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku Lantas Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak langsung menuju kediaman pelaku dan langsung berhasil menangkap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH menjelaskan arang bukti berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 ekor kambing betina warna coklat tua milik korban Atas perbuatan pelaku disangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara terangnya Kata Herman Senin 6 9 2021 pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukumnya Sekarang tengah diperiksa intensif penyidik bebernya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: