Anak Mantan Anggota Dewan Diciduk

Anak Mantan Anggota Dewan Diciduk

Diduga Pengedar Narkoba PRABUMULIH Anggota Satres Narkoba dibawah pimpinan AKP Yulia Farida bergerak melakukan penangkapan diduga para tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba Rabu 1 9 2021 Dua tersangkanya Rabu sore sekitar pukul 16 30 WIB berhasil diringkus di Rel KAI Jalan Kutilang Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Dua tersangkanya yaitu VKF informasinya merupakan anak Anggota DPRD Prabumulih diringkus bersama rekannya MIP Dari tangannya Tim Silent Wolf Unit II berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket klip bening narkotika jenis Sabu swberat bruto 5 36 gram Lalu 1 lakban warna hitam 1 buah hp merk realme warna hijau dan 1 buah hp merk iphone warna hitam Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian menyebutkan penangkapan berawal Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Jalan Kutilang Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur sering menjual narkotika jenis sabu sabu Menindak lanjuti informasi tersebut Kasatres narkoba AKP Yulia Farida SH bersama KBO Ipda Rudi Hartono dan Tim Opsnal Silent Wolf Unit II dipimpin Bripka Ariel langsung mendatangi lokasi dan pada saat itu tersangka sedang berada di pinggir Rel KAI melihat anggota sat narkoba datang tiba tiba tsk membuang sesuatu ke pinggir rel dan tersangka berusaha melarikan diri Kemudian anggota sat narkoba langsung mengejar tersangka dan mengamankan tersangka lalu anggota langsung memanggil RT setempat guna menyaksikan penggeledahan badan dan lokasi setelah digeledah didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berat bruto 5 36 gram berada di pinggir rel tempat tersangka membuang barang bukti Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH dikonfirmasi awak media melalui Kasatres Narkoba AKP Yulia Farida SH membenarkan hal itu Iya di sela sela HUT Polwan ke 73 saya pimpin langsung dua tersangka berstatus pengedar narkoba berhasil ditangkap akunya Kamis 2 9 2021 Terangnya tersangka sempat membuang barang bukti ketika hendak diringkus tetapi berhasil dilihat dan diamankan polisi Tersangka dijerat UU No 35 2009 tentang narkoba dan psikotrotipika Ancamanya diatas 5 tahun penjara tukasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: