PPHN Tak Jamin Pembangunan Berkelanjutan
JAKARTA Pokok Pokok Haluan Negara PPHN menjadi alasan parlemen untuk melakukan Amandemen UUD 1945 Payung hukum ini dibutuhkan Tujuannya agar presiden terpilih 2024 mendatang harus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara IKN yang baru di Kalimantan Timur dan program strategis lainnya PPHN ini tidak menjamin adanya pembangunan nasional yang berkelanjutan Faktanya selama GBHN digunakan pada Orde Lama dan Orde Baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi virtual di Jakarta Rabu 1 9 Pengalaman masa lalu dan situasi saat ini menunjukkan adanya semacam cetak biru pembangunan nasional Hal ini termuat dalam Garis Garis Besar Haluan Negara GBHN dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nnamun tidak menjamin berbagai program pembangunan nasional akan berkelanjutan Ia menyebut belum pernah membaca kajian yang menunjukkan GBHN mampu memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan Upaya menciptakan pembangunan nasional yang berkelanjutan jadi salah satu alasan membentuk PPHN lewat amendemen UUD 1945 Seperti diketahui usulan membentuk PPHN itu disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta pada 16 Agustus 2021 Bamsoet menyebut PPHN akan menjaga rencana visioner Pemerintah dapat terlaksana meskipun pasangan presiden dan wakil presidennya berganti PPHN disebutnya akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah Seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur pembangunan infrastruktur tol laut tol langit koneksitas antarwilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya Feri menerangkan GBHN telah berganti formatnya jadi UU No 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang undang No 25 ini penting menciptakan pembangunan yang berkelanjutan terang Feri Namun UU itu juga tidak menjamin pembangunan dapat berkesinambungan Terutama jika tidak ada kehendak politik para penguasa untuk meneruskan kebijakan dan program program yang tidak sesuai dengan kepentingan kelompoknya Meskipun program itu bermanfaat bagi rakyat Kepentingan politik sangat egois Sehingga walaupun kampanye presiden calon calon presiden kepala daerah anggota legislatif menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional faktanya begitu sudah menjabat tidak ada proses pengawasan agar betul betul proses pembangunan sesuai dengan undang undang No 25 tahun 2014 tuturnya Karena itu persoalan pembangunan tidak berkelanjutan bukan karena tidak adanya GBHN atau PPHN Dia berpendapat kondisi itu terjadi karena tidak ada pengawasan dan penegakan terhadap UU No 25 tahun 2014 dan lemahnya kehendak politik dari penguasa rh fin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: