Delapan Tersangka Baru Pengeroyokan Beny

Delapan Tersangka Baru Pengeroyokan Beny

KAYUAGUNG Pelaku pengeroyokan terhadap Beny 42 warga Desa Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan jadi 20 orang Polres Ogan Komering Ilir OKI Senin 30 8 menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang terjadi 4 Agustus lalu itu Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Septa Eka Yanto MSi mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni Nurul Arifin Adi Candra Andri Agus Sumantri Jauhari Wagiman Dipo Anex dan Fete Alias Subur Kami masih lakukan penyelidikan pengembangan karena bisa jadi ada penambahan tersangka baru Dalam kasus ini kami akan transparan katanya Pengeroyokan berawal korban masuk sel tahanan Polres OKI pada 4 8 pukul 20 30 WIB karena kasus Narkoba Korban dimasukkan dalam sel No 02 lalu tersangka Anex menyuruh tersangka lainnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan upah rokok Dimana korban disuruh tersangka Pete alias Subur berjalan jongkok dan menyuruh tahanan tiap tiap sel untuk keluar sebagai perwakilan dan berdiri didepan masing masing kamar Selanjutnya korban disuruh berkeliling kamar sebanyak lima putaran pada saat berjalan jongkok itulah korban dianiaya tahanan secara bersama sama lalu dipindahkan ke sel Nomor 05 dan juga dianiaya hingga pukul 03 30 WIB akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit Tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing masing Ada yang memprovokasi yang dilakukan Pete alias Subur memukul menendang memegang tangan korban sehingga korban mengalami luka hingga dipindahkan ke sel tahanan lain Untuk empat pelaku lainnya sudah dibawake Lapas Kayuagung Mengantisipasi terulang kejadian serupa Polres OKI menambah personil yang piket dan mengurangi 40 tahanan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung Karena adanya prosedur Covid 19 dilakukan secara bertahap Dua atau tiga hari kedepan akan dikirim lagi ke Lapas sehingga jumlah tahanan yang ada disini menjadi 100 orang beber Kapolres OKI Sementara petugas sudah dilakukan pemeriksaan serta penegakan disiplin agar kejadian karena kelalaian ini tidak lgi terjadi Para tersangka seakan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP uni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: