Dua Tersangka Pengeroyokan Diringkus

Dua Tersangka Pengeroyokan Diringkus

PRABUMULIH Kasus pengeroyokkan menimpa Darwin 33 warga Jalan Raya Pangkul Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai pada Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 20 30 WIB di Jalan Tanjung Baru Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai dan menyebabkan korban Darwin meninggal dunia Kini dua tersangkanya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Prabumulih Tim Gurita Dua tersangkanya Muda Mudi alias Mondeng 28 dan Darman alias Gardan warga Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai berhasil diringkus Senin malam 16 8 2021 Kedua tersangka diringkus di tempat persembuyiannya di Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Ketika ditangkap keduanya tidak bisa berkutik hingga akhirnya digiring petugas ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jalili SH MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu Sebelumnya kejadian pengeroyokan itu dilaporkan keluarga korban Lalu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya memburu kedua tersangka MD dan GR Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim jelasnya Lanjutnya kedua tersangka sudah diamankan dan dijebloskan ke penjara guna proses penyelidikan lebih lanjut Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara ke atas pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: