Ahmad Yani Akui Berbagi Fee Proyek dengan Juarsah
PALEMBANG Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang menjadi terdakwa kasus dugaan turut serta menerima suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 sebesar Rp3 5 miliar hadir langsung dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara Dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang dan kawalan petugas terdakwa Juarsah dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Kamis 11 8 dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH guna mendengarkan keterangan saksi saksi Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dua terpidana Bupati Muara Enim Ahmad Yani periode 2018 2019 serta mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sekaligus ketua Pokja proyek lalu ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo Dalam persidangan majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu persatu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala Ahmad Yani masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai wakil bupati kala itu Terpidana Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai Bupati kala itu pernah suatu waktu yang ia lupa kapan persisnya menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim bahwa terdakwa membutuhkan sejumlah uang Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa kala itu direspons oleh Elfin segera menindaklanjutinya ungkap Ahmad Yani Selain itu Ahmad Yani juga mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai bupati kala itu Seingat saya juga pada tahun 2018 Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah namun saya lupa itu uang apa jelas Yani Untuk diketahui Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun tak puas Ahmad Yani ajukan banding namun kandas Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi dua tahun dari sebelumnya Selain itu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim juga telah divonis pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap inkrach menjalani masa hukuman di Rutan Tipikor Pakjo Palembang Sementara dalam perkara ini Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan OTT yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu Di dalam dakwaan JPU KPK RI terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3 5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019 Hingga berita ini diturunkan persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada masing masing saksi baik dari majelis hakim JPU KPK RI serta penasihat hukum terdakwa Juarsah fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: