Lagi, Penggugat Absen. Tergugat Kembali Telan Pil Kekecewaan
![Lagi, Penggugat Absen. Tergugat Kembali Telan Pil Kekecewaan](https://prabumulihpos.disway.id/upload/2021/08/IMG-20210813-WA0002.jpg)
SIDANG Ketua Majelis Yanti Suryani SH MH kembali memimpin sidang sengketa proyek lahan tol di Desa Jungai Kecamatan RKT di Ruang Sidang Garuda Kamis Foto Rian Prabupos Minta Penetapan Sidang Sengketa Lahan Proyek Tol Segera PRABUMULIH Untuk ketiga kalinya di sidang proyek sengketa tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT penggugat mangkir di ruang sidang alias absen tanpa alasan jelas Melihat itu para tergugat diwakili Kuasa Hukumnya Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH menunjukkan kekecewaannya atas ketidakhadiran penggugat Klien kami selaku tergugat sangat kecewa Melihat tidak seriusnya penggugat sejak awal selama persidangan setidaknya sudah tiga kali mangkir dari sidang kata Icon sapaan akrabnya di depan Majelis Hakim Kamis 12 8 2021 di sidang lanjutan sengketa proyek lahan tol Desa Jungai di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri PN Ia menegaskan kalau penggugat tidak serius terhadap gugatannya Pertama bukti surat asli sejauh ini tidak bisa ditunjukkan ke muka persidangan sejauh ini Dan jelas ia menduga ketidakhadiran penggugat ingin mengulur waktu masa persidangan Kami minta majelis hakim guna segera menetapkan perkara ini Apalagi jika besok hari ini red para tergugat kembali tidak hadir Sehingga kasus proyek tol punya penetapan status bebernya Terpisah menaggapi hal itu Ketua Majelis Hakim juga Ketua PN Yanti Suryani SH MH mengatakan kalau apa yang disampaikan kuasa hukum akan menjadi pertimbangan majelis hakim Penggugat pada sidang hari ini kemarin red tidak hadir Besok akan kita lanjutkan persidangan tetap agenda pemeriksaan saksi dan juga peninjauan setempat tukasnya Ungkap Yanti jika pada sidang Jumat 13 8 2021 kembali tidak hadir penggugat Maka kata dia majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menetapkan kasus ini Iya kita musyawarahkan terlebih dahulu Untuk memutuskan perkara sengketa proyek tol ini ujarnya Perwakilan Penggugat Richard mengatakan ketidakhadirannya karena ada perubahan kuasa hukum Dan juga prinsipal juga tidak ada Mungkin pada persidangan selanjutnukya kita atau para tergugat bisa mengikuti sidang tutupnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: