Perda No 5/2021, Dasar Hukum Angkutan Besar Tidak Boleh Melintas
Foto Rian Prabupos RAPAT Sekda Elman ST MM memimpin rapat bersama OPD terkait dan Satlantas soal pengalihan arus ke Jalingtim menindaklanjuti pembangunan Flyover Patih Galung Jumat Foto Rian Prabupos Dalam Kota Mulai 1 Agustus PRABUMULIH Mengurangi kepadatan lalu lintas dalam kota khususnya akibat angkutan berat dan besar Juga guna menyukseskan pembangunan Flyover Patih Galung sekarang tengah dikerjakan pihak ketiga Pemerintah kota Pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah Perda No 5 2021 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Intinya hanya kendaraan kecil boleh masuk ke dalam kota Kecuali angkutan sembako BBM sayuran memang diperuntukan bagi Kota Nanas ini Sedangkan lainnya melintasi Jalan Lingkar Timur Jalingtim efektif 2 Agustus tidak boleh melintas melalui jalan protokol Bumi Seinggok Sepemuyian ini Dan harus melalui Jalingtim sebagai pengalihan arus dan jalur alternatif Perda No 5 2021 menjadi payung hukumnya jadi 2 Agustus efektif mobil angkutan besar dan berat tidak bisa lagi melintas dalam kota atau Jalan Sudirman Jalan Protokol red ujar Elman Ungkap Mantan Kepala Bappeda ini teknis pelaksanaan terkait Perda No 5 2021 telah membahasnya dalam rapat kordinasi Rakor Organisasi Perangkat Daerah OPD Yaitu Dinas Perhubungan Dishub Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Satpol PP Dinas Komunikasi dan Informasi Diskominfo dan Satlantas Polres Prabumulih Pemasangan baleho dan juga portal dilakukan Dinas PUPR sedangkan Dishub dan Satlantas juga Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda No 5 2021 jika ada mobil angkutan berat dan besar masih bandel melintas tukas ayah dua anak ini Sedangkan sosialisasi kata dia dilakukan Diskominfo agar pengendara di luar Prabumulih tahu terkait dengan kebijakan penutupan jalan bagi angkutan berat dan besar Karena terkait pembangunan Flyover Patih Galung tersebut jelas orang nomor satu di lingkungan Pegawai Negeri Sipil PNS ini Kadishub Martodi SH MM menegaskan kalau pihaknya siap mengawal Perda No 5 2021 tersebut Artinya jika masih ada supir angkutan besar dan berat bandel akan ditindak dan diberikan sanksi tegas Karena sudah jelas aturannya mulai 2 Agustus seluruh angkutan berat dan besar tidak boleh melintasi Sudirman Jalan Protokol red tukasnya Dua hari pertama akunya jelas sarana sosialisasi terlebih dahulu Dan hari berikutnya dilakukan penertiban jika ada kendaraan besar dan berat melintas Bandel jelas menjadi resiko sendiri Apabila mobil angkutan besar dan berat tidak bisa keluar dari dalam kota Apalagi di lokasi Flyover hanya dibuat jalan pas untuk mobil kecil Kita akan melakukan penindakan bersama Satlantas jika masih ada yang bandel Mobil angkutan besar dan berat masuk kota tukas Martodi Penyekatan mengantisipasi kendaraan atau angkutan berat dan besar masuk dilakukan Satlantas di dua titik Dua titik itu Simpang Tugu Air Mancur dan Simpang Tugu Nanas Angkutan besar dan berat langsung diarahkan ke Jalingtim sebut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Lantas AKP Lastari Sambungnya juga menyiagakan personel Sekaligus juga penerapan PPKM di Kota Nanas ini Intinya kita mendukung kebijakan Pemkot dalam rangka pengalihan arus ke Jalingtim dalam rangka menyukseskan pembangunan Flyover Patih Galung tutupnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: