Modus Usir Makhluk Halus, Residivis Gagahi ABG Puluhan Kali

Modus Usir Makhluk Halus, Residivis Gagahi ABG Puluhan Kali

BALI Residivis kasus pencabulan I Wayan Gunawan alias Galung Langkis kembali ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak dengan modus mengusir makhluk halus Pria asal Kabupaten Bangli yang tinggal di Desa Tumbu Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem Bali ini dibekuk anggota Satreskrimum Polres Karangasem Mirisnya dalam kasus barunya ini pelaku mencabuli korbannya yang masih ABG hingga puluhan kali Meski pernah dipenjara atas kasus yang sama pelaku seperti tak jera Pelaku kembali menjalankan aksinya setelah menghirup udara bebas dari penjara Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menuturkan pelaku dan ayah korban saling kenal Pada Agustus 2020 pelaku bertemu dengan ayah korban dan mengaku memiliki kemampuan untuk menyembuhkan orang sakit Saat pertemuan dengan ayah korban pelaku mengungkapkan bahwa korban sudah disetubuhi oleh orang lain dan disukai makhluk halus Korban ini sebenarnya tidak memiliki penyakit kronis Hanya kadang kadang lemas saja tutur AKBP Ni Nyoman Suartini dilansir Radar Bali Kamis 8 7 Modus Usir Makhluk Halus Tersangka mengaku bisa mengusir makhluk halus untuk menyembuhkan penyakit korban Tersangka lantas mengajak korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Karangasem untuk melakukan prosesi penyembuhan penyakit Saat pertama kali korban tidak sendirian Korban datang ke rumah kosong dengan diantar oleh orang tuanya Namun setibanya di rumah kosong hanya korban yang diizinkan masuk ke dalam rumah Sementara orang tua korban diminta tersangka untuk menunggu di luar rumah Pada saat itulah tersangka mencabuli korban ujar AKBP Ni Nyoman Suartini Dengan alasan pengobatan tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban hingga beberapa kali di tempat berbeda Lantaran percaya dengan perkataan tersangka korban percaya aksi pencabulan itu sebagai prosesi pengobatan Bahkan untuk memperkuat alasannya tersangka sempat mengajak korban melakukan meditasi sebelum melakukan pencabulan Kemungkinan tersangka ini memiliki kemampuan yang bisa membuat seseorang percaya atas ucapannya sehingga korban percaya saja ujarnya Namun pada bulan Januari 2021 tersangka mulai berani mengajak korban ke hotel dan meminta korban untuk tidak memberi tahu kepada orang tua korban mengenai hal tersebut Bahkan tersangka mulai mengutarakan ancaman ancaman dan menakuti korban agar korban patuh Tersangka mengancam akan mengebom rumah dan membunuh adik korban jika tidak mengikuti keinginan pelaku Lantaran takut dengan ancaman pelaku korban akhirnya menurut dan mengikuti permintaan pelaku ayu pra radarbali


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: