Kartu Kuning Gratis, Jika Ada yang Minta Itu Namanya Pungli!

Kartu Kuning Gratis, Jika Ada yang Minta Itu Namanya Pungli!

Jakarta Tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam setiap pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja AK I atau biasa disebut dengan kartu kuning Penegasan itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menurutnya untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja masyarakat cukup datang langsung ke Dinas Kabupaten Kota atau secara online melalui situs kemnaker go id pada layanan karirhub Apabila kartu AK I akan dicetak maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten Kota terdekat Apabila ada petugas yang meminta pungutan laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta Sabtu 19 6 Lebih lanjut Menaker Ida mengimbau kepada masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten kota Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 39 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten Kota sesuai domisili Namun bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik maksimal memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK I Jangan dipersulit ujarnya Menurut Menaker Ida Fauziyah di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning Modusnya mulai dari biaya administrasi hingga biaya sukarela Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar ujarnya Menaker Ida Fauziyah menambahkan bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten kota Data data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut Menaker Ida Fauziyah dapat dimanfaatkan oleh masing masing dinas tenaga kerja Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja katanya Untuk memperoleh AK I pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 dua lembar fotokopi ijazah pendidikan terakhir fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki dan atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http karirhub kemnaker go id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https play google com store apps details id id go kemnaker Adapun cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut Masukan No KTP No HP Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER kemudian klik Masuk Sekarang Selanjutnya pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati Jika akan mencetak kartu AK I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten Kota WIDIAN VEBRIYANTO rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: