Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Wako Keluarkan Surat Ederan
Selalu Waspada dan Tetap Protkes PRABUMULIH Pandemi Covid 19 belum berakhir dinilai efektif pelaksanaan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro dalam rangka melawan Covid 19 Walikota Wako Ir H Ridho Yahya MM kembali mengeluarka Surat Edaran SE Walikota Prabumullih Nomor 100 212 I 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid 19 di Kota Nanas Dalam edaran tersebut disebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kadiskominfo Drs Mulyadi Musa MSi menerangkan Pemerintah kota Pemkot Prabumulih menginstruksikan hal hal sebagai berikut Fasilitas Umum Operasional mall kafe restoran dan rumah makan serta kegiatan berkumpul mengumpulkan orang sampai puk 21 00 WIB mulai 15 Juni 2021 sampai 15 Juli 2021 Terkait hal itu jelas ada patroli dan juga penertiban jika melanggar ketentuan itu ujar Mulyadi akhir pekan ini Lanjutnya para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan Protkes kepada para pelanggan atau pengunjung Para Camat Lurah dan Kepala Desa Kades agar memperketat Protkes serta melakukan pemantauan di wilayah masing masing dengan berkoordinasi pada instansi terkait lainnya terang Mantan Kabag Humas dan Protokol ini Ungkapnya setiap acara hajatan wajib menyiapkan sarana dan prasarana Protkes seperti memakai masker menyiapkan tempat cuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan Satgas Covid 19 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protkes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Prabumulih berdasarkan peraturan perundangan berlaku tutupnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: