Transgender Bisa Punya KTP-EL

Transgender Bisa Punya KTP-EL

Jika Miliki Surat Putusan Pengadilan PRABUMULIH Bagi transgender sekarang bisa punya KTP EL Asalkan bisa memenuhi syarat telah ditentukan Karena di Indonesia hanya mengenal kelamin laki dan perempuan Dan tidak ada yang lain Jika transgender karena telah operasi kelamin Makanya statusnya jelas lelaki atau perempuan Penetapan status itu harus mengantongi surat putusan Pengadilan Negeri PN Jika mengantongi hal itu baru bisa memiliki KTP EL sesuai kelamin dimiliki sekarang Contohnya Apriliana Manganang tadinya statusnya sebagai perempuan dan telah melakukan operasi kelamin sekarang ini statusnya laki laki diputus lewat PN Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kadisdukcapil Haryadi SH MM dikonfirmasi melalui Kabid Pencatatan Sipil Capil Rivan membenarkan hal itu Informasinya memang demikian tetapi kita masih menunggu juklak dan juknis dari Kemendagri ujarnya kepada awak media Selasa 15 6 2021 Sejauh ini kata dia di Prabumulih belum ada transgender mengajukan pembuatan KTP EL Kalau hanya bergaya perempuan atau bergaya laki laki saja Tanpa adanya operasi kelamin dan juga ditetapkan PN Status kelaminnya tidak bisa diubah masih sesuai kelamin aslinya Jangan salah paham itu sudah aturanya tukasnya Lanjutnya sesuai jika sudah berusia 17 tahun memang wajib mengantongi KTP EL untuk pendataan penduduk KTP EL bagian dari pelayanan administrasi kependudukan Adminduk ucapnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: