Lewat Hari Ini, WP Kena Denda

Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan PRABUMULIH Sejak libur bersama pada 13 16 Mei UPTB Samsat memberikan kompensasi kepada wajib pajak WP untuk membayar pajak kendaraannya Karena pelayanan di kantor UPTB Samsat tutup sementara Dan dibuka kembali pada Senin 17 Mei ini UPTB Samsat mengimbau agar WP sudah jatuh tempo pada 13 16 Mei diwajibkan membayar pajak kendaraannya paling lambat 17 Mei Sudah kita imbau kalau tidak mau bayar pajak kendaraan pada 17 Mei Mendahului membayarnya pada 12 Mei lalu Sebelum kantor pelayanan UPTB Samsat tutup ujar Kepala UPTB Samsat Ariswan Naromin SE MM kepada awak media belum lama ini Ariswan mengatakan jika tidak dibayar pada 17 Mei mendatang Jelas WP tersebut akan terkena sanksi denda keterlambatan Kita imbau bayar pajak kendaraan pada 17 Paling lambat karena sudah lewat jatuh tempo beber pria lama mengabdi di Kabupaten OKU Timur OKUT ini Ia menyebutkan kalau hendaknya WP membayar pajak kendaraan tepat waktu Karena sangat membantu realisasi penerimaan pajak telah ditetapkan Bayar lah pajak tepat waktu dan jangan menunggu Sehingga kita bisa mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan terangnya Karena semakin besar realiasi penerimaan pajak kendaraan terealisasi Jelas Prabumulih akan menerima bagi hasil jauh lebih besar Dan masuk ke kas daerah sebagai PAD pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: