
PRABUMULIH Dikutip dari situs resmi DKPP RI di Facebook FB Oknum Komisioner KPU Prabumulih AS dilaporkan RS selaku pengadu Terkait dugaan janji 20 ribu suara pada Pileg 2019 silam dengan rincian 10 ribu wilayah Prabumulih dan 10 ribu wilayah Muara Enim Persuara dihargai Rp 20 ribu pengadu telah menyetorkan uang Rp 400 juta kepada AS via BH diduga mengenal AS pada 15 April 2019 Tetapi nyatanya satu suara pun tidak diterima pengadu Informasi dihimpun awak media DKPP RI telah melaksanakan sidang dugaan pelanggaran KEPP perkara No 123 PKE DKPP III 2021 di Kantor Bawaslu Sumsel Selasa lalu 4 5 2021 Menghadirkan AS selaku teradu dan juga RS selaku pengadu Dengan majelis Moch Afifuddin Ketua Majelis Anggota DKPP Lalu Andika Pranata Jaya Anggota Majelis TPD Prov Sumsel unsur Masyarakat Hendro Almawijaya Anggota Majelis TPD Prov Sumsel unsur KPU dan Junaidi Anggota Majelis TPD Prov Sumsel unsur Bawaslu Pantauan awak media Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah SIP didampingi salah satu Komisioner KPU Era Hustri AMd dan lainnya ikut hadir dalam persidangan itu Informasi dihimpun awak media proses persidangan itu dilakukan DKPP RI di Kantor Bawaslu Sumsel masih berjalan prosesnya Hal itu dibenarkan Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah SIP ketika dikonfirmasi awak media Rabu 5 5 2021 Iya betul sidangnya Selasa lalu Di Bawaslu Sumsel dan proses sidangnya masih berjalan Dan belum ada keputusan sidang ujar Juan sapaan akrabnya kemarin Lanjutnya ia meminta mengikuti proses persidangan dan melihat putusan DKPP RI akan dijatuhkan nantinya Itu perkara perorangan Tidak ada kaitannya dengan institusi KPU Prabumulih Kami tidak tahu menahu terkait persoalan itu Kasus itu sudah berproses di DKPP RI Dan sudah di sidang Selasa lalu Jadi kita lihat dan ikuti saja prosesnya terangnya Disinggung jika terbukti dan langkah apa akan diambil KPU Juan menjawab menunggu keputusan dari Majelis DKPP Kalau sudah ada putusannya baru nantinya ada tindak lanjut dari KPU secara institusi tukasnya Terpisah Komisioner Bawaslu Sumsel Bidang Hukum Iwan Ardiansyah SH MH dikonfirmasi tidak menampik hal itu Iya betul sidangnya tadi pagi Selasa pagi red ucapnya Kata dia untuk jelasnya sebaiknya dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi Karena beliau masuk dalam majelis sidang DKPP RI Silakan saja hubungi untuk rincinya sarannya Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi menjelaskan fakta persidangan bahwa AS memang tidak menerima uang tetapi atas pengakuan AS bahwa adiknya selaku driver benar menerima kartu nama dan sejumlah uang Bukti bukti lainnya dari pengadu berupa percakpan WA anatar saksi dan Pengadu dan anatara pengadu dan teradu terangnya singkat Sementara itu di sidang DKPP RI disiarkan secara zoom meeting AS sendiri membantah telah menerima uang dari BH Saya tidak pernah menerima uang dari BH dan tidak pernah menjanji suara kepada BH suara terangnya kepada majelis 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: