Pembayaran THR Harus Dibayar Full
H 7 Wajib Dibayar PRABUMULIH Sesuai dengan Surat Edaran SE Menteri Tenaga Kerja Menaker DR Dra Hj Ida Fauziah MSi kalau pembayaran Tunjangan Hari Raya THR bagi pekerja wajib dibayarkan paling lambat H 7 Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnaker Ir Bambang Sukaton ketika dibincangi awak media Senin 26 4 2021 Iya H 7 pembayaran THR bagi pekerja paling lambat wajib dibayarkan ujar Bambang sapaan akrabnya kepada awak media kemarin Ia menyebutkan kalau sebanyak 200 an perusahaan di Kota Nanas ini segera disuratinya terkait pembayaran THR ini Pembayaran THR tahun ini bagi pekerja wajib Full Pekerja di atas 1 tahun menerima THR 1 bulan dan di bawah 1 tahun sesuai ketentuan THR nya proporsional terangnya Disnaker sendiri kata dia telah membentuk Posko Pengaduan THR di Disnaker untuk menerima laporan jika ada perusahaan tidak membayangkan THR nya paling lambat H 7 Bagi pekerja belum menerima THR paling lambat H 7 Untuk tidak sungkan melaporkan ke Disnaker ujarnya Sebutnya akan segera ditindaklanjuti petugas yang siaga di Posko Pengaduan THR tersebut Laporan tersebut akan segera tindaklanjuti untuk memprotes pengaduan itu tukasnya Ia mengimbau agar perusahaan membayangkan kewajibannya dan hak pekerja di setiap kali lebaran sebelum H 7 Paling lambat perusahaan wajib bayar THR H 7 tambahnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: