Dewi Babak Belur Dihajar Suami
![Dewi Babak Belur Dihajar Suami](http://prabumulihpos.co.id/wp-content/uploads/2021/04/1-KDRT-1.jpg)
Alami Luka Serius Korban Masuk RSUD PRABUMULIH Akibat dianiaya suaminya FM 35 di rumahnya di Jalan Cempedak RT 03 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Seorang ibu rumah tangga IRT Puspadewi 34 mengalami luka serius dan terpaksa dirawat di rumah sakit Informasi dihimpun awak media penganiayaan terjadi pada Senin lalu 19 4 2021 sekitar pukul 05 30 WIB Sang suami FM bukan kali pertama melakukan penganiayaan terhadap korban Namun ini kesekian kalinya dan terakhir ini paling parah Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka serius Meliputi di bagian muka lebam jari patah leher bekas cekikan perut ada bekas injakan dan lainnya Luka penganiayaan yang sangat kejam itu dilakukan sang suami mengakibatkan korban terpaksa menjalani perawatan di RSUD Kejadian ini sendiri telah dilaporkan ibu kandung korban Milawati 51 ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Dan kasusnya sekarang ini tengah ditangani penyidik Laporan korban tercantum dalam LP B 69 IV 2021 SUMSEL RES PBM pada Senin 19 April 2021 Sering ngebuki ini sejak pertama kali nikah 2008 nikah hampir 13 tahun memang galak mukul Aku bertahan selama ini gara gara anak terang korban Sebutnya ia sudah tidak tahan lagi dan nyawanya hampir melayang akibat kejadian penganiayaan ini Akhirnya kejadian ini dilaporkan ibu kandungnya ke polisi Aku rela suami aku masuk penjara aku lah bertekad sudah tidak mau berumah tangga lagi dengan suami aku Kalau lah masuk penjara baru tahu kekebalan dilakukannya bebernya Selain melaporkan kejadian ini ke polisi korban juga meminta pendampingan dari Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A hingga kasus KDRT nya tuntas Sudah lapor ke polisi sudah itu kita pendampingan Satuan Tugas Satgas P2TP2A Semoga laki anak saya diproses hukum dan diberikan hukum setimpat harap Milawati ibu kandung korban Dokter bedah merawat korban dr Feri Al Rahmi SpPD mengatakan memang korban mengalami luka penganiayaan Bisa dilihat secara fisik mata dan mukanya Lebam Dan kini korban sudah kita rawat secara intensif di RSUD ujar Feri Ungkapnya kondisi pasien sudah membaik dari awal masuk perawatan Kalau untuk memastikan akibat penganiayaan dilakukan Jelas menunggu visum lengkap rincinya Terpisah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Eti Agustina SKM MKes didampingi Ketua Harian P2TP2A H Jhon Fitter SH MH mengatakan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban Kasus KDRT ini akan kita kawal hingga tuntas Apalagi tindakan dilakukan suaminya terhadap korban sangat kejam beber Eti Ia menyebutkan sudah menjadi tugas dan kewenangan pihak melakukan pendampingan terhadap kasus KDRT dan juga kekerasan terhadap anak Jelas akan kita dampingi apalagi ini memang tugas kita ucapnya Lanjutnya meminta Polres Prabumulih segera menangkap suami korban Sebagai efek jera terkait kasus KDRT ini Nanti sesegera mungkin kita akan menghadap Pak Kapolres Untuk mempercepat proses hukumnya pungkasnya Kasatgas H Jhon Fitter S MH mengatakan kalau kasus KDRT pelaku bisa dijerat UU No 13 2004 dan UU No 23 2014 tentang KDRT Ancaman hukuman bisa 15 tahun tambahnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: