Sepekan Tangkap Enam Tersangka PRABUMULIH Hasil upaya penyelidikan Statres Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama sepekan menghasilkan tangkapan besar Informasi dihimpun awak media penangkapan tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di awal dengan ungkap kasus pada Senin 28 Maret silam Sebanyak 6 tersangka berhasil ditangkap tidak hanya itu saja barang bukti berupa 1 085 sabu dan 22 ineks berhasil disita Begitu juga 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor juga diamankan petugas dalam penangkapan tersangka Dengan tiga tersangka yaitu Manisem 31 warga Simpang Penimur SP Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat sekitar pukul 12 00 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu senilai Rp 200 ribu atau berat 30 gram ditangkap di rumahnya Lalu dikembangkan ditangkap Renggi 31 warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Bangku Kabupaten Muara Enim dan Edo 31 warga SP Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Dari tangan keduanya disita 22 ineks Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 112 ayat 2 Jo 132 UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika Lalu pada Rabu 31 4 2021 sekitar pukul 15 00 WIB petugas Satres Narkoba kembali berhasil meringkus dua tersangka narkoba Keduanya Chandra Darmansyah alias Redok 30 warga Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Dan Kro Kris Jaya Sakti 24 warga Dusun Prabumulih Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Para tersangka ditangkap di rumah tersangka Chandra Dan berhasil disita BB kantong seberat 7 5 gram Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 Pasal 112 ayat 3 Jo 132 UU No 35 2009 Terakhir Satres Narkoba berhasil mendapatkan tangkapan besar seberat 1 050 kg sabu Dengan tersangka Adhan Akbar 57 warga 7 Ulu Palembang Ia ditangkap pada Sabtu 3 4 2021 sekitar pukul 18 00 WIB di depan Indomaret Sukaraja BB sabu disita dari bagasi mobil Toyota Camry dalam bentuk paket Setelah petugas Satres Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan Adhan sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 2009 Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Satres Narkoba AKP Fadhillah Erni SSos SIk bersama Kanit Idik I Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi dan Kanit Idik II Aiptu Joko Untung Ungkap kasus narkoba ini tidak lepas dari upaya petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan selama 2 bulan Dan hasilnya cukup memuaskan 6 tersangka berserta 1 085 kg sabu dan 22 butir ineks berhasil diamankan dan disita Juga 1 unit sepeda motor dan mobil Camry jelas Bang Sis saat release ungkap kasus narkoba di Mapolres Senin 5 4 2021 Sambungnya salah satu tersangka berhasil ditangkap merupakan pengedar lintas provinsi Barang asal Medan hendak di Pasarkan di Prabumulih Kita apresiasi dalam seminggu 3 kasus diungkap tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus besar pertama kali di Prabumulih beber AKPOL 2002 ini Lanjutnya keenam tersangka ini sudah dijelaskan ke penjara Dan dijerat dengan UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika Ancaman 1 kg sabu 20 tahun penjara Dan lainnya diatas 5 tahun penjara pungkasnya Tambah Kapolres masih optimis bisa mengungkap kasus lebih besar lagi dilakukan Satres Narkoba Makanya ia mengimbau berikan informasi kepada Polres Prabumulih Kita telah lakukan upaya masif seluruh personel agar tidak ada lagi bermain main masalah narkoba Kalau ada langsung kita pecat tandasnya Tersangka Adhan berkilah baru sekali mengantar alias sebagai kurir narkoba Saya diupah Rp 15 juta untuk mengantar sabu ke Prabumulih ini akunya Sebutnya sabu ini asal Medan Dan ia mengakui pernah mengambil sabu hingga ke medan Saya pernah datang ke Medan ambil langsung sabu bebernya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: