Pilkades Harus Fit and Proper Test dan Psikotest

Pilkades Harus Fit and Proper Test dan Psikotest

Jika Calon Lebih Dari 5 Lima Raperda Disetujui Jadi Perda PRABUMULIH Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades tahun 2021 ini nampaknya akan berbeda dari sebelumnya Sebab dari hasil paripurna pengesahan 5 Raperda menjadi Perda Peraturan Daerah Dalam perda pelaksanaan pilkades nantinya seleksi calon pilkades akan melalui tahapan fit and proper test uji kelayakan dan kepatutan serta dilakukan tahapan psikotest Ketua DPRD Sutarno SE menuturkan dua tahapan tersebut bertujuan untuk mempermudah seleksi calon yang dibatasi hanya 5 orang Memang ada masukan dari beberapa anggota DPRD bahwa di UU itu dibatasi UU pilkades itu dengan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri membatasi jumlah peserta calon kepala desa maksimal 5 orang kata Palo dibincangi usai paripurna Rabu 17 3 2021 Wakil Ketua 1 H Ahmad Palo SE menambahkan selama ini peserta yang mengikuti pilkades lebih dari 5 orang Sehingga hal ini perlu diatur dalam perda untuk membatasi jumlah calon Apabila calon lebih dari 5 dilakukan fit and proper test dan psikotest Tapi pansus lebih menyarankan dilakukan psikotest agar tidak ada konflik of interest di dalamnya tambah Palo Sebab kata dia bila hanya dilakukan fit and proper test akan rentan kepentingan dan rentan menimbulkan konflik Karena itu dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk didaerahnya masing masing Inikan rentan ada konflik kepentingan rentan resistensi antar masyarakat apabila ada calon itu digugurkan Kalau untuk usia calon sudah diatur dalam UU imbuhnya Karena itulah lanjut Palo diperlukan tahapan psikotest yang melibatkan pihak ketiga dalam hal ini psikolog Tapi kalau kita melibatkan psikolog itu lebih fair dan kita yakin itu tidak terjadi konflik of interest antar calon itu lanjutnya menyampaikan sesuai hasil kesepakatan disepakati akan dilakukan fit and proper test dan psikotest Dalam kesempatan itu suami Hj Rusni SH ini juga membeberkan selain Raperda Pilkades Perda lain juga mendapat koreksi dari pansus Pertama perda penyelanggaraan lalu lintas jalan itu berkaitan forum lalu lintas itu anggota dewan memberi masukan untuk memperkaya pasal pasal yang ada di raperda termasuk didalamnya raperda pengarustamaan gender juga diberikan masukan terkait beberapa hal terkait konsekuensi anggaran pasal yang ditetapkan itu tukasnya berharap setelah disahkan 5 perda tersebut bermanfaatnya kedepannya Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM dibincangi usai menghasilkan paripurna bersyukur 5 Raperda tersebut telah disahkan dan disepakati Alhamdulillah setelah pengesahaan ini mungkin dua tiga hari ini langsung kita bawa ke biro hukum pemerintah provinsi untuk dimantapkan menjadi peraturan daerah kata Ridho Nah terkait fit and proper test dan psikotest menurut Ridho merupakan hal yang sudah dipertimbangkan oleh DPRD agar seleksi pelaksanaan pilkades berjalan baik Ya menurut kita apa yang difikirkan dewan dengan berbagai pemikiran psikotes misal ada calon lebih dari 5 bagaimana sih cara menggugurkannya Oh dengan psikotes dulu Karena mungkin siapa tahu misal ada kelainan jiwa kita dak tau siapa tiba tiba kalau kita tidak aturannya tiba tiba siapapun pacak misalnya kesehatannya tidak nah itu juga ditakutkan juga Jadi harapan kita sudah melalui proses Syaratnya itu yang utama jelas walikota yang hobi berolahraga ini Disampaikan Ridho pemilihan pilkades memang saat ini banyak diminati oleh para calon Hal itu dikarenakan adanya anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat Sekarang menarik pilkades itu kenapa Coba anggaran dihapuskan pasti dak galak jadi kades sejak ada anggaran ini berebut jadi kades itu Tapi sebenarnya tidak perlu berebut apalagi yang periode kedua sepanjang dia menjalankan tugas dengan bagus ya artinya dijalankan dilayani masyarakat dengan baik tukasnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD A Fauzan A SSTP MM dikonfirmasi terpisah mengakui untuk pelaksaan fit and proper test baru pertama kali dilaksanakan dalam proses pemilihan pilkades Baru pertama dan ini baru tahun ini kata Fauzan singkat Dalam paripurna yang digelar pukul 10 00 WIB tersebut selain dihadiri sekda Elman ST MM Sekwan Heriyani SE MSi juga dihadiri kepala OPD camat kades dan lurah Sementara adapun Raperda yang disepakati menjadi Perda tersebut yakni perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Perda tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Selanjutnya perda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih dan perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dari Angkutan Jalan 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: