Dua Pecandu Narkoba Rehab di BNN
![Dua Pecandu Narkoba Rehab di BNN](http://prabumulihpos.co.id/wp-content/uploads/2021/02/4-rehab.jpg)
Dukung Program Kapolri Presisi PRABUMULIH Mendukung program Kapolri baru Jenderal Polisi Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi Satuan Reserse Satres Narkoba Polres Prabumulih tidak hanya menjebloskan para tersangkanya ke penjara Tetapi juga melakukan penanganan perkara khususnya para pecandu narkoba dengan Hukuman Progresif Perkara melalui RJ Restoratif Justice Menyelesaikan perkara diluar pengadilan tidak melihat aspek hukuman Salah satunya melakukan rehabilitas pecandu narkoba di Badan Narkotika Nasional BNN Sejauh ini sudah ada 2 pecandu narkoba ditangkap Satres Narkoba dilakukan rehab di BNN ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Fadhillah Ermi Ersa Yani SIk SSos kepada awak media Senin 22 2 2021 Ungkap Fadhillah penyelesaian perkara pecandu narkoba dengan rehab didasari SK Dirjen Peradilan Umum No 161691 2020 Bukan kasus transaksional tetapi pecandu narkoba Dasar hukumnya melibatkan Peradilan Umum BNN dan Polri Untuk narkoba jenis sabu dibawah 1 gram ekstasi dibawah 8 butir dan ganja dibawa 5 gram Itu sudah menjadi aturan dan ketentuannya beber Fadhillah Selain itu kata dia guna mendukung program Presisi Yaitu mempercepat perkara menjadi perhatian publik Contohnya publik figur Lalu meninggal dunia MD dan jumlah BB nya besar Nah kalau yang satu ini belum ada di Satres Narkoba tukasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: