Minta Dishub Tertibkan Polisi Tidur Tak Standar
PRABUMULIH Polisi tidur banyak dibangun masyarakat di Kota Nanas ini secara asal asalan atau tidak berstandar Dengan alasan menghindari pengendara memacu kendaraannya dengan cepat Namun belakangan banyaknya polisi tidur tidak standar dibangun masyarakat malah membahayakan pengguna jalan Hal itu disoroti aktivis sosial Fandri Heri Kusuma kepada awak media akhir pekan ini Keberadaan polisi tidur tersebut tidak hanya dikeluhkan pengguna jalan Tetapi juga warga sekitar Salah satunya di Jalan Pak Jo Ada beberapa polisi tidur dibangun tetapi tidak standar ujar Fandri sapaan akrabnya Dan kata dia salah satu polisi tidur telah dibongkar PT KAI Hal itu jelas setidaknya menjawab keresahan pengguna jalan dan masyarakat Menindaklanjuti itu kita minta Dinas Perhubungan Dishub menertibkannya Apalagi banyak polisi tidur di Kota Nanas ini tidak standar dan cendrung membahayakan terangnya Lanjutnya selain tidak standar Dalam pembuatannya juga tidak mengantongi izin Dan tidak dibuat Dishub Lalu penempatannya juga tidak tepat Akunya harusnya Dishub yang menentukan Tidak sembarangan pembuatan polisi tidur harus ada analisa jalan dilakukan Dishub Sudah kita surati Dishub untuk merespon keluhan masyarakat soal polisi tidur terangnya Sambungnya sesuai ketentuan pembuatan polisi tidur tersebut melanggar UU No 22 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Kecelakaan akibat polisi tidur bisa dipindana Apalagi kita nilai pemasangan polisi tidur banyak mudaratnya dari manfaatnya bebernya Sambungnya yang benar itu bukan polisi tidur dibenarkan dibuat warga agar tidak melanggar UU Tetapi speed trap untuk mengurangi kecepatan pengendara kendaraan Sejenis pita pengandu bukan polisi tidur pungkasnya Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kadishub Martodi SH MM dikonfirmasi menanggapi hal itu mengatakan akan menindaklanjuti dan merespon Nanti akan kita koordinasikan dengan semua pemangku kepentingan dalam wilayah Prabumulih ujarnya Masih kata dia karena semuanya tentunya ada kepentingan semuanya Semua pihak harus kita akomodasi selaku pengayoman masyarakat pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: