Penyintas dan Komorbid Boleh Divaksin

Penyintas dan Komorbid Boleh Divaksin

Termasuk Ibu Hamil dan Menyusui PRABUMULIH Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Kemenkes terbaru kalau tenaga kesehatan Nakes pernah terpapar Covid 19 atau dikenal penyintas Lalu Komorbid atau memiliki penyakit bawaan ibu hamil dan menyusui bisa dilakukan vaksinasi Covid 19 Nah menindaklanjuti intruksi tersebut rencananya tenaga kesehatan di RSUD mulai Senin ini 22 2 2021 akan divaksinasi Covid 19 Data dihimpun awak media dari RSUD sebanyak 18 orang penyitas Lalu komorbid 144 orang menyusui 122 orang dan lainnya Iya untuk Nakes di luar penyintas komorbid hamil dan menyusui dan lainnya Jumat lalu 19 2 2021 vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua telah dilakukan Sebanyak 323 nakes jumlah bisa divaksinasi aku Direktur RSUD dr Hj Hesti Widyaningsih MM ketika dikonfirmasi awak media akhir pekan lalu Hesti menjelaskan untuk penyintas sendiri boleh divaksinasi Covid 19 di atas 3 bulan usai terpapar Karena sesuai ketentuan imunitas tubuhnya kembali normal Dengan harapan disuntik vaksin Covid 19 imunitasnya terhadap virus Covid 19 kembali efektif jika terpapar lagi Tetap dua kali dosis suntikan Namun baik penyintas Lalu komorbid ibu hamil dan menyusui Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin Covid 19 tetap dilakukan skrining memastikan Nakes aman dan bisa disuntik terang Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sekdinkes Pihaknya optimis vaksinasi Covid 19 khususnya Nakes di RSUD selesai secepatnya Sehingga Nakes terpapar Covid 19 bisa diminimalisir Seluruh Nakes semuanya divaksin Dan secepatnya vaksinasi Covid 19 sudah dilakukan pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: