Rivet Dituntut 7 Tahun Penjara
PRABUMULIH Sempat tertunda akhirnya Jaksa Penuntut Umum JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rivet terkait kasus pembunuhan Karaoke Diva Tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri PN Rabu 17 2 2021 Sidang itu dibuka Ketua Majelis Hakim Yanti Suryanti SH MH didampingi Hakim Anggota Asriningrum Kusumawardahani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn di ruang sidang kemarin Sidang di tengah pandemi Covid 19 ini tetap dilakukan dengan Protokol Kesehatan Protkes dan secara virtual JPU Nopri Exandri SH melalui Tedy Ariadi fakta persidangan dan juga mengacu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain Terdakwa Rivet Eka Saputra dengan menyakinkan dan terbukti telah melanggar Pasal 338 KUHP kita tuntut dengan 7 tahun penjara Yang meringankan terdakwa Rivet telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya ujar Tedy sapaan akrabnya Barang bukti satu pisau disita dan dimusnahkan Lalu sepeda motor milik teman Rivet dikembalikan yang punya Dan sepeda motor milik Yeni Abmi Efimi dikembalikan ke istri Rivet Barang bukti pisau dimusnahkan Sementara itu dua sepeda motor dikembalikan tambahnya Setelah itu Ketua Majelis Hakim menanyai terdakwa atas tuntutan JPU Bagaimana terdakwa Rivet atas tuntutan JPU yang telah dibacakan tanyanya Lalu terdakwa Rivet mengatakan menerima tuntutan JPU dan tetap berharap kepada majelis hakim agar hukumannya di ringankan Saya mengaku salah dan menerima tuntutan JPU Dan saya minta hukuman saya diringankan Saya sangat menyesal sekali bebernya sambil menangis meneteskan air mata Sementara itu Penasehat Hukum PH Terdakwa Rivet Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH usai pembacaan dakwaan langsung menyampaikan pledoi Pledoi kita sampaikan intinya meminta keringanan kepada majelis hakim Agar terdakwa Rivet vonisnya diringankan sesuai fakta persidangan terang Icon sapaan akrabnya Alasannya kata dia dari 6 saksi dihadirkan tidak ada yang memberatkan terdakwa Rivet dan cendrung meringankan Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesal demikian pula istrinya mengakui kalau terdakwa Rivet membunuh korban Aprio Hananda karena kesalahannya berselingkuh dan sudah saksi nyatakan dimuka persidangan jelas pengacara sering berkacamata hitam ini Selain itu korban Yuhayati telah menyatakan memaafkan terdakwa Rivet telah membunuh anaknya Ungkapnya ibu korban tidak hanya meminta keringanan hukuman tetapi juga dibebaskan Sebelumnya ada perdamaian antara terdakwa dan ibu korban Pisau dibawa terdakwa Rivet itu bukan milik Rivet tetapi diambil dari bawah jok sepeda motor dipinjamnya akunya Jelasnya terdakwa Rivet merupakan tulang punggung keluarga Dan selama pemeriksaan dan sidang selalu kooperatif Terdakwa menyesali perbuatannya dan selama ini belum pernah terlibat tindak pidana kriminal apapun atau belum pernah dipenjara tukasnya Ketua PN Yanti Suryani SH MH dikonfirmasi melalui Humas Norman Mahaputra SH menjelaskan sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan membenarkan kalau JPU dalam tuntutannya menjerat terdakwa Rivet dengan Pasal 338 KUHP Iya JPU menuntut terdakwa Rivet dengan 7 tahun penjara akunya Lanjutnya setelah sidang tuntutan JPU Rabu 3 Maret 2021 depan sidang dilanjutkan sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa Rivet Sidang putusan dua minggu lagi Terdakwa dan tidak PH persiapkan diri menerima putusan atau banding minggu depan Terdakwa jaga kesehatan pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: