Tunggu Bukti Otentik PN
Untuk UGR Empat Tergugat Damai PRABUMULIH Informasinya ada 4 tergugat telah berdamai terkait lahan proyek tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Menanggapi itu Kepala Badan Pertahanan Nasional BPN Ahmad Syahabuddin SH MSi mengatakan pembayaran Uang Ganti Rugi URG tidak bisa serta merta dibayarkan Itukan ada 21 orang menjadi tergugat di PN Prabumulih infonya 4 orang berdamai Untuk pembayaran UGR bisa dilakukan setelah ada bukti otentik dari Pengadilan Negeri PN ujar Udin sapaan akrabnya dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin 15 2 2021 Selain itu kata dia meski berdamai tetapi 17 tergugat masih proses persidangan di PN Kalau mau dibayarkan harusnya dibuat gugatan baru Biar terpisah dan kalau secara hukum meski dikatakan berdamai jelas masih dalam satu paket gugatan dilayangkan penggugat terangnya Sambungnya pembayaran UGR bisa dilakukan melihat keputusan hukumnya setelah proses hukum 17 orang sekarang masih sidang sengketa selesai Saya rasa pembayaran UGR baik 4 orang damai dan 17 orang tergugat Menunggu putusan PN inkracht atau berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu ucapnya Sebelumnya tiga ahli waris merupakan pemilik tanah proyek lahan jalan tol di Desa Jungai mengugat 21 pemilik lahan jalan tol Sempat diupayakan mediasi hampir satu bulan Tetapi hanya 4 orang saja mau berdamai Dan 17 orang tetap bersikukuh mempertahankan haknya dan dilanjutkan sidang sengketa 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: