Tak Ada Kata Sepakat

Tak Ada Kata Sepakat

PRABUMULIH Mediasi antara penggugat dan tergugat terkait lahan proyek tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT kembali dilakukan di Pengadilan Negeri PN Ditengahi Hakim Mediator Deswina Dwi Hayati SH Namun hingga mediasi terakhir nampaknya tidak tercapai kesepakatan damai Hanya 4 pemilik lahan mau berdamai dengan penggugat sedangkan 17 pemilik lahan lainnya bersikukuh melanjutkan ke sidang sengketa Kuasa Hukum Penggugat Gunawan SH menerangkan pihaknya telah menurunkan kembali tawaran hingga hasil ganti rugi lahan proyek tol dibagi dua Antara tergugat dan penggugat Tetapi nampaknya hanya 4 pemilik lahan saja yang bersedia berdamai Sementara itu 17 pemilik lahan lainnya ingin berlanjut ke sidang sengketa ujar Gunawan Kalau demikian kata Gunawan akan bertemu lagi pihaknya di sidang sengketa lahan proyek tol tersebut Yah kalau tidak ada perdamaian Artinya kita lanjut ke sidang sengketa sesuai harapan kita sebelumnya Sehingga tahu mana yang benar dan tidak Tahu siapa pemilik lahan sah diputuskan majelis nantinya tukasnya Terpisah Kuasa Hukum Tergugat H Jhon Fitter S SH MH mengatakan 17 pemilik lahan selaku tergugat merasa keberatan dengan tawaran disampaikan penggugat Sehingga lebih memilih untuk melanjutkan pekara ini ke sidang sengketa Dan nantinya diputuskan majelis hakim memimpin sidang ujarnya didampingi Kasubag Bantuan Hukum Wiwik Liswaty SH Untuk menghadapi gugatan penggugat telah menyiapkan bukti Khususnya kepemilikan sah tanah sengketa tersebut Dengan bukti dan saksi sebagai alat bukti kita optimis bisa memenangi perkara sidang sengketa lahan proyek tol ini tukasnya Tahap mediasi terakhir dihadiri 3 penggugat dan keluarganya juga sebanyak 21 tergugat Termasuk Camat RKT Kades Jungai Perwakilan Bagian Hukum dan lainnya Ketua PN Yanti Suryani SH MH dikonfirmasi melalui Humas Norman Mahaputra SH didampingi Hakim Mediator Deswina Dwi Hayanti SH dikonfirmasi membenarkan setelah cukup lama mediasi akhirnya tidak tercapai kesepakatan Nantinya perkara ini dikembalikan ke majelis hakim untuk disidang sengketakan Betul pada mediasi terakhir tadi kemarin red Tidak terjadi kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat hingga akhirnya dilanjutkan sidang sengketa pungkasnya Tidak terjadinya perdamaian akunya karena keduanya tetap pada pendiriannya masing masing mengaku kalau lahan proyek tol bakal diganti rugi miliknya Hanya 4 orang mau berdamai 17 orang tetap pada pendiriannya Kita menunggu jadwal sidang selanjutnya pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: