Ibu Korban Minta Rivet Dibebaskan
JPU Dakwa Terdakwa Pasal Berlapis Yebi Sempat Berkelit Punya Hubungan Spesial PRABUMULIH Sidang perdana terdakwa Rivet Eka Putra 43 kasus pembunuhan di Diva Karaoke berlangsung di Ruang Sidang Tirta Rabu 3 2 2021 secara virtual Terdakwa di Rutan Kelas II Majelis Hakim dan JPU serta Kuasa Hukum dan saksi berada di ruang sidang Ketua Pengadilan Negeri PN Yanti Suryani SH MH memimpin sidang selaku Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota RA Asriningrum Kusumawardahani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum JPU Nopri Exandri SH dan Tedy Arisan SH mendakwa Rivet dengan pasal berlapis Kita mendakwa terdakwa Rivet dengan Pasal Berlapis Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 ujar JPU membacakan dakwaan tersebut kemarin Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Data dihimpun awak media dari persidangan ini ada 6 orang saksi diperiksa Istri Rivet Yebi Abmi Epimi menjadi saksi pertama diperiksa majelis hakim Pada awalnya Yebi mengelak dan berkelit punya hubungan dengan korban Aprio Hananda 34 Namun setelah didesak majelis hakim Yebi akhirnya mengakui punya hubungan dengan korban Apa hubungan anda dengan korban tanya Ketua Majelis Hakim Iya saya punya hubungan dengan Nanda Status Nanda duda dan saya bersuami jawab Yebi sambil menerangkan kalau dirinya kenal dengan korban lewat media sosial Medsos Facebook FB Dalam sidang itu Yebi mengakui mulai berhubungan sejak April 2020 dan sudah bertemu 10 kali dengan Nanda Baik di bengkel rumah dan lainnya Dua bulan terakhir sebelum terjadi kasus pembunuhan akhirnya diketahui suami jelasnya kepada majelis hakim Selama bertemu dengan Nanda Yebi berkilah selalu bertemu diruangan tertutup Namun hal itu menjadi pertanyaan majelis hakim Diva Karaoke itu ruang terbuka atau tertutup tanya Ketua Majelis Namun Yebi hanya diam membisu Dan menjawab kalau kejadian ini memang salah dia Saya minta maaf ini salah saya tukas Yeni sambil tertunduk Dihadapan majelis hakim pada pertemuan terakhir itu Yebi mengaku hendak memutuskan hubungan dengan Nanda Saya sudah tidak nyaman berhubungan dengan korban apalagi suami sudah tahu dan selalu khawatir Dan saya ingat sama anak anak kilahnya Ditanya majelis hakim mengaku terkejut dan tidak menyangka kalau suaminya Rivet akan datang ke Karaoke Diva Saya tahunya dia kerja di perusahaan di Niru waktu suami datang masuk room 3 saya terkejut tidak menyangka ceritanya Yebi mengakui kalau suaminya sudah tiga kali mengingatkan korban dan sempat bertemu agar tidak menganggu rumah tangganya Nanda sempat cerita kalau Rivet sempat tiga kali nemuinya Mengingatkan agar jangan menganggu rumah tangganya bersam Rivet bebernya Pada kesempatan itu Yebi mengakui kesalahannya Peristiwa hingga suaminya membunuh korban karena kesalahannya Maafkan saya yah dia Rivet red orangnya penyayang Mohon keringanannya dia orangnya taat beribadah Memang salah saya kata dia Pada sidang itu Ibu korban Yuhayati 54 juga memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim Dalam kesaksiannya Yuhayati meminta maaf atas kesalahan anaknya Sudah nasehati anak saya tetapi nyatanya masih berhubungan dengan istri Terdakwa Hingga akhirnya terjadi peristiwa tidak diinginkan ujarnya Ia pun meminta kepada majelis hakim agar hukuman terdakwa diringankan dan dibebaskan Karena ia telah kehilangan anaknya Nanda Dan kasihan istri dan anaknya Tolong majelis hakim bebaskan Rivet Saya ikhlas dan memaafkan Rivet meski anak saya telah tiada Keluarga Rivet juga telah menganggap saya keluarga Dan Rivet pengganti anak saya pintanya Kuasa Hukum Terdakwa Yulison Amprani SH MH sempat bertanya kepada saksi Kalau korban tahu istri orang atau berstatus suami Iya dia korban red tahu Tidak ada tanggapan apa jawab Yebi Icon sapaan akrab Yulison juga sempat menanyakan prilaku korban kepada Yebi Korban dikenal temperamen dan selalu membawa pisau atau senjata api Dia korban red pernah menunjukkan pisau atau senjata api kepada saya terangnya didampingi Kuasa Hukum lainnya Sanjaya Terpisah Humas PN Norman Mahaputra dikonfirmasi menerangkan kalau sidang kemarin merupakan sidang awal Baru pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi Saksi saksi diperiksa majelis hakim juga sudah semua termasuk istri terdakwa dan saksi saksi lain Totalnya ada 6 saksi telah diperiksa sebut Norman Jelasnya pemeriksaan saksi sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP Poin poin penting terhadap saksi sudah ditanyakan Dan dibenarkan terdakwa Keterangan saksi hari ini sudah cukup tukasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: