Penggugat Keberatan Tawaran Tergugat
PRABUMULIH Sidang lanjutan mediasi lahan proyek jalan tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT kembali berlanjut di Pengadilan Negeri PN Selasa 26 1 2021 Sebelumnya penggugat menawarkan persentase uang ganti rugi diterima dari pembebasan lahan proyek tol tersebut Setelah pikir pikir ternyata kuasa hukum tergugat H Jhon Fitter S SH MH menjawab secara tertulis tawaran tersebut Belakangan tawaran tergugat ini tidak diterima karena persentase ditawarkan relatif kecil Padahal penggugat mengakui semua lahan milik tergugat adalah miliknya Iya tawaran diberikan pihak tergugat tidak sesuai dengan keinginan kita jelas kita tidak menerimanya Nanti kita tuangkan secara tertulis pada sidang mediasi Selasa depan 2 2 2021 ujar Kuasa Hukum Penggugat Gunawan SH ditemui usai sidang mediasi Kalau demikian kata Gunawan tidak ada titik temu pada sidang mediasi ini Harapannya sidang gugatan lahan proyek tol di Desa Jungai Kecamatan RKT menyeret 21 warga menjadi tergugat Bukan hanya itu saja Kades Jungai BPN Camat RKT juga ikut turut tergugat Kalau sudah tidak ada kesepakatan sebaiknya yah dilanjutkan saja sidang gugatan klien kita tukasnya Terpisah Kuasa Hukum Tergugat H Jhon Fitter S SH MH menegaskan kalau persentase ditawarkan kliennya sudah layak sebagai bentuk apresiasi kepada penggugat sudah mau bermediasi Yang terpenting kita sudah menawarkan persentase hasil rembukan antara tergugat Kalau menerima atau tidak tawaran tersebut menjadi hak penggugat Menurutnya persentasi ditawarkan itulah yang selayaknya tukas Jhon didampingi Bagian Hukum Wiwik Liswaty SH Pihaknya sambung Jhon menunggu jawaban tertulis pihak penggugat pada sidang mediasi pada Selesa depan Apapun jawabnya jelas akan kita sikapi Dan jika tidak menerima jelas kita siap menghadapi sidang gugatan selanjutnya bebernya Ketua PN Yanti Suryani SH MH melalui Humas Norman Mahaputra SH didampingi Hakim Mediasi Deswina Dwi Dayanti SH membenarkan kalau sidang mediasi kemarin mendengarkan jawaban tergugat atas tawaran penggugat Sudah dijawab tergugat tinggal lagi penggugat menerimanya atau tidak Selaku Hakim Mediasi kita berupaya mengutamakan mediasi atau perdamaian untuk menyelesaikan sengketa lahan proyek tol Sebelum akhirnya dilanjutkan sidang gugatan ucapnya Lanjut Deswina masih diberikan waktu oleh PN untuk terus melakukan mediasi antara tergugat dan penggugat Kita diberi waktu 30 hari untuk mediasi kedua pihak Kalau belum tercapai kesepakatan bisa diperpanjang kalau benar benar tidak tercapai maka sidang gugatan prosesnya bisa dilanjutkan tandasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: