Sepanjang 2020, Polda Sumsel Tembak Mati 17 Tersangka Kasus 3C

Sepanjang 2020, Polda Sumsel Tembak Mati 17 Tersangka Kasus 3C


PALEMBANG Sepanjang 2020 Polda Sumsel dan jajaran memberikan tindak tegas dan terukur ditembak 17 orang tersangka kasus 3C pencurian dengan kekerasan Curas dan pencurian dengan pemberatan Curat serta pencurian kendaraan bermotor Curanmor Tersangka dari Ditreskrimum dan Satreskrim Pores jajran yakni 3 orang tersangka Ditreskrimum 2 dari Polrestabes Palembang 1 dari Satres Polres Banyuasin 2 Polres OKI 4 Polres Muba 1 Polres OKU Timur dan Polres Pali Untuk Ditres Narkoba jajaran Polda Sumsel yakni 1 orang tersangka Satres Narkoba Polres OKI 1 tersangka dari Satres Narkoba Polres Muba dan 1 tersangka dari Satres Narkoba Polres OKU Timur Tersangka yang ditembak mati tersebut berdasarkan laporan di kepolisian dan sudah lebih satu kali melakukan tindak kriminal Bahkan tersangka tidak segan segan melukai dan menewaskan korbannya Banyak hasil kinerja Polri khususnya Sumsel dalam setahun ini Untuk menjaga Kamtibmas masih banyak yang dilakukan personil Polda Sumsel dan jajaran selain menangkap dan memberikan tindakan tegas dan terukur ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK SH MH saat menyampaikan Analisa dan Evaluasi Tahun 2020 Polda Sumsel Rabu 30 12 2020 sore Untuk Crime Index 14 kasus menonjol yaitu Curas Curat Curanmor dan Anirat Selain itu penggelapan penipuan narkotika aniaya ringan pencurian biasa judi perkosaan pembunuhan uang palsu dan kebakaran Dari 14 jenis kasus yang menonjol tersebut seluruh kasus jumlahnya mengalami penurunan Kecuali Curanmor dan penganiayaan ringan terang Wakapolda Untuk Crime Total untuk 5 jenis kasus paling menonjol mengalami penurunan Dari 4314 kasus pada 2019 menjadi 3159 kasus pada tahun 2020 turun 1155 kasus atau turun 26 persen Sedangkan Crime Cleareance untuk 5 jenis kasus mengalami penurunan dari 66 persen pada tahun 2019 menjadi 63 persen pada tahun 2020 atau turun sebesar 3 persen dho




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: