Siap Bayar Hak Pihak Ketiga
PRABUMULIH Berbeda dengan tahun lalu Pemkot Prabumulih sempat menunggak pembayaran proyek kepada pihak ketiga Tahun ini Pemkot meski di tengah pandemi Covid 19 dan pemotongan anggaran tetapi kewajiban terhadap pihak ketiga tidak ada penundaan alias siap dibayarkan akhir tahun ini Memang sejumlah daerah mengalami defisit anggaran akibat Covid 19 Prabumulih tidak dan kewajiban terhadap pihak ketiga mengerjakan proyek pembangunan baik fisik dan non fisik bisa dibayarkan tahun ini ujar Walikota Wako Ir H Ridho Yahya MM kepada awak media Senin 28 12 2020 Hal ini ungkapannya baiknya pengelolaan anggaran di tengah pandemi Covid 19 ini dilakukan Dinas pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah DPKAD Anggarannya tersedia dan DPKAD siap membayarkan hak pihak ketiga di akhir tahun ini ujar Ridho Sambungnya hal itu berkat keprihatinan Pemkot dan DPKAD mengelola anggaran dengan baik Sehingga tidak terjadi defisit anggaran berdampak Covid 19 Alhamdulilah tahun ini anggaran kita tidak mengalami defisit Dan program pembangunan berjalan dengan baik tukasnya Terpisah Kepala DPKAD H Jauhar Pahri SE Ak CA menyebutkan sesuai arahan Wako kewajiban terhadap pihak ketiga bisa dibayarkan tahun ini Betul sejumlah kabupaten kota mengalami defisit anggaran Untungnya tidak terjadi di Prabumulih sehingga kewajiban terhadap pihak ketiga masih bisa dilaksanakan ucapnya Sehingga kata dia tahun ini Pemkot tidak memiliki tunggakan atau beban terhadap pihak ketiga Karena kewajiban dibayarkan akhir tahun ini pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: