Tiga Warga Gugat Lahan Tol

Tiga Warga Gugat Lahan Tol

Hari Ini Sidang PRABUMULIH Sebanyak tiga warga di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT menggugat 21 warga lahannya terkena proyek tol Indralaya Prabumulih Termasuk Badan Pertanahan Nasional BPN Camat RKT dan Kepala Desa Kades Jungai Gugatan tersebut dilayangkan Nursiah binti Regunjung Ayucik binti Regunjung dan Asman Asbun Ketiganya merasa sebagai pemilik sah lahan 21 warga terkena proyek tol tersebut Gugatan sendiri telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri PN dan terdaftar dalam gugatan Nomor 11 Pdt G 2020 PN PBM Informasi dihimpun awak media gugatan didaftarkan pada 17 Desember lalu Rencananya sidang gugatan tersebut pada Selasa 22 Desember 2020 Akibat adanya gugatan tersebut pembayaran ganti rugi tol terhadap 21 warga tergugat belum bisa dilakukan Karena masih bergulir di PN Prabumulih Kepala BPN H Ahmad Syahabudin SH MSi dikonfirmasi tidak menampik hal itu 21 warga Desa Jungai pemilik lahan terkena proyek tol digugat tiga warga mengaku sebagai pemilik lahan sah Gugatannya sudah masuk di PN ujar Udin sapaan akrabnya kepada awak media akhir pekan ini Kata dia BPN sendiri termasuk tergugat bersama Camat RKT dan Kades Jungai Gugatan tersebut di sidangkan pada Selasa 22 Desember ini terangnya Ungkapnya BPN sendiri menunggu hasil gugatan perdata di layangkan di PN tersebut Apapun putusannya jelas BPN akan mematuhi hasil putusan gugatan tersebut sebutnya Terpisah Ketua PN Anak Agung Oka Prama Berita Gocara SH MH dikonfirmasi melalui Humas Norman Mahaputra SH dikonfirmasi tidak menampik hal itu Betul sudah terdaftar gugatan tersebut Sidang diketuai Hakim Ketua Tri Lestari SH MH ujar Norman Ia tidak menampik kalau gugatan tersebut dimulai sidang pada Selasa 22 Desember ini Kalau tidak ada halangan sidang perdananya Selasa ini tukasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: