Pernikahan Dini masih Tinggi
PA Banyak Keluarkan Dispensasi PRABUMULIH Dispensasi untuk pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur masih mewarnai pengajuan perkara yang ada di Pengadingan Agama PA Kota Prabumulih Terbukti dari sekitar 700 an perkara beberapa diantaranya merupakan permohonan dispensasi kawin Dimana permohonan tersebut diajukan oleh orang tua calon suami atau istri yang masih di bawah umur yakni belum berusia 19 tahun Selain cerai dan isbat lumayan banyak juga pengajukan dispensasi oleh pihak yang akan menikah tapi belum cukup umur kata Ketua Pengadilan Agama PA Kota Prabumulih Masalan Bainon SAG SH MH melalui Humas PA Dwi Husna Sari SHI Dikatakan Husna permohonan dispensasi kawin dikarenakan sudah terlanjut melakukan hubungan suami istri Banyak yang terlanjur melakukan hubungan layaknya suami istri ada juga yang karena penggerebekan lalu dinikahkan oleh keluarga imbuhnya Salah satu peristiwa pernikahan dini yang lumayan tinggi terjadi di wilayah KUA Kecamatan Prabumulih Utara Sejak Januari Desember 2020 ada 13 pasangan yang menikah masih dibawah umur kata Kepala KUA Prabumulih Timur Jamilul Akhmadi SAg MHI Sementara itu Kepala Kementerian Agama Kemenag Kota Prabumulih Drs H Yeri Taswin MPdI mengungkapkan upaya untuk menekan pernikahan dibawah umur dilakukan melalui sosialisasi Upaya kita mensosialisasikan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan perubahan yang sekarang minimal batas usia nikah 19 tahun Baik ukur untuk laki laki maupun perempuan terang Yeri Disinggung peristiwa pernikahan dini di Kota Prabumulih saat ini Menurut Yeri tak setinggi tahun tahun sebelumnya Tidak terlalu banyak tapi tahun ini kita belum dapat laporan akhir dari KUA pungkasnya Seperti diberitakan sebelumnya perkara yang masuk ke PA hingga 12 Desember mencapai 771 perkara Dimana 441 diantaranya perkara isbat dan dispensasi kawin Sementara perkara cerai mencapai 330 termasuk gugatan harta waris Adapun alasan perceraian masih tinggi karena disebabkan oleh Faktor ekonomi dimana penghasilan ekonomi suami menurun salah satunya dampak dari Covid 19 Kemudian adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Suami terjerat narkoba pasangan selingkuh rata rata diketahui dari chat medsos Termasuk faktor tak memiliki keturunan dan juga adanya perceraian dikarenakan penyimpangan seksual atau LGBT 08 Organ Reproduksi belum Matang PEMERINTAH sudah berupaya untuk menekan angka pernikahan dini Yakni melalui undang undang UU perkawinan yang mengatur batas usia pernikahan baik laki laki dan perempuan menjadi 19 tahun Nah aturan UU tersebut bukanlah tanpa alasan Mengingat pernikahan muda akan berdampak pada kesehatan reproduksi wanita Dokter spesialis kandungan dr Rahmad Ginting Sp OG menuturkan pernikahan terlalu muda bisa menimbulkan sejumlah resiko Usia kurang dari 20 tahun itu terlalu muda Dimana organ reproduksinya belum matang untuk kehamilan kata dr Rahmad saat dihubungi Prabumulih Pos Kamis 16 12 2020 Adapun resiko yang bisa terjadi tak hanya berdampak pada ibu namun juga pada calon Janin Resiko yang muncul bisa keguguran lahir prematur gangguan pertumbuhan janin kelainan letak janin plasenta previa persalinan macet perdarahan paska persalinan ujar pemilik Klinik Kasih Ibu ini Suami Dr Hj Sazia Kamal ini melanjutkan masalah juga akan dihadapi si ibu yang menikah muda setelah bayi dilahirkan Kegagalan asi ekslusif serta kesulitan merawat bayi Karena secara psikologi belum siap tukasnya mengatakan usia reproduksi sehat adalah usia 20 30 tahun 08
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: